Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis jaksa Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara ditambah denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Ini lantaran Pinangki terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang, dan pemufakatan jahat terkait perkara Djoko Tjandra.
Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan 4 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Hakim menyatakan Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
“Tuntutan yang diajukan penuntut umum terlalu rendah sedangkan putusan dalam diri terdakwa dianggap adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat,” kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (8/2) dikutp dari Antara.
Hakim menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan Pinangki. Salah satunya, sebagai penegak hukum, Pinangki malah membantu Djoko Tjandra menghindari putusan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara hak tagih Bank Bali Rp 904 miliar.
Hal lainnya adalah Pinangki menyangkal dan menutupi keterlibatan pihak lain dalam perkara serta tidak mengakui perbuatannya. “Dan sudah menikmati hasil pidana yang dilakukannya,” kata Eko.
Pinangki terbukti melakukan tiga dakwaan yaitu menerima suap US$ 500 ribu dari Djoko Tjandra serta pencucian uang US$ 375.279 atau setara Rp 5,2 miliar. Dakwaan ketiga adalah pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan US$ 10 juta kepada pejabat kejaksaan dan Mahkamah Agung untuk menggagalkan eksekusi Djoko.