Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dicegah keluar negeri. Pencekalan itu dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, pencekalan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus suap pajak. Saat ditanya apakah orang yang dicegah itu bernama Angin Prayitno Aji, Ali Fikri menjawab, "KPK benar telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini.”
Sebelumnya, saat menggelar konferensi pers pada Rabu (3/3), Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa telah dilakukan pembebasan tugas untuk memudahkan proses penyidikan oleh KPK.
"Yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan sedang diproses dari sisi administrasi aparatur sipil negara," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu (3/3).
Hari itu juga, nama Angin Prayitno Aji telah menghilang dari daftar pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Angin terakhir melaporkan harta kekayaan pada Februari 2020 untuk tahun pelaporan 2019. Dalam laporan itu, Angin tercatat memiliki harta sejumlah Rp18,62 miliar.
Harta itu terdiri dari tiga bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan senilai Rp14,9 miliar. Dia juga memiliki tiga buah mobil senilai Rp364,4 juta dan harta bergerak lainnya senilai Rp1,09 miliar. Selain itu, Angin juga memiliki kas dan setara kas sejumlah Rp2,2 miliar dan harta lainnya sejumlah Rp23,3 juta.
Bagaimanapun KPK belum mengumumkan tersangka atas kasus yang diduga melibatkan beberapa perusahaan ini. "Karena kebijakan KPK saat ini akan dilakukan pengumuman terhadap tersangka setelah dilakukan upaya paksa baik itu penangkapan maupun penahanan," kata Ali Fikri.
Ali memastikan perkembangan dari penyidikan kasus ini akan selalu KPK informasikan kepada masyarakat. "Pada waktunya nanti kami akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkara ini termasuk pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan pasal sangkaan," ujarnya.
Berikut Databoks penerimaan pajak Indonesia tahun lalu: