Angin Prayitno Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap Pajak

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Pingit Aria
4/3/2021, 16.06 WIB

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dicegah keluar negeri. Pencekalan itu dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, pencekalan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus suap pajak. Saat ditanya apakah orang yang dicegah itu bernama Angin Prayitno Aji, Ali Fikri menjawab, "KPK benar telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini.”

Sebelumnya, saat menggelar konferensi pers pada Rabu (3/3), Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa telah dilakukan pembebasan tugas untuk  memudahkan proses penyidikan oleh KPK.

"Yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan sedang diproses dari sisi administrasi aparatur sipil negara," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu (3/3).

Hari itu juga, nama Angin Prayitno Aji telah menghilang dari daftar pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

Halaman:
Reporter: Antara