Sidang Korupsi Bansos Ungkap Sritex Pasok 'Goodie Bag' Paket Sembako

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Suasana persidangan terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, Hary Van Sidabukke yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/3/2021).
Penulis: Yuliawati
22/3/2021, 16.31 WIB

Sidang kasus dugaan korupsi bantuan sosial atau Bansos Covid-19
menyinggung proses PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menjadi penyedia goody bag (tas) untuk paket sembako. Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) reguler Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial, Victorious Saut Hamonangan Siahaan sebagai saksi.

Victor menjelaskan kronologi karyawan Sritex yakni Nugroho dan Tasya yang mendatanginya pada Maret 2020. Keduanya ingin bertemu Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazaruddin.

"Saya konfirmasi ke beliau ternyata bersedia menemui lalu saya antar Pak Nugroho ke ruangan Pak Pepen, sementara Tasya tetap di ruangan saya," kata Victor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/3) dikutip dari Antara.

Victor bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari senilai Rp 1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp 1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.

Ketika pertemuan tersebut, Victor masih menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Penanganan Bencana Sosial dan Politik pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS). Setelah pertemuan itu berlangsung, Victor mengatakan Nugroho meminta bantuan dirinya untuk memproses distribusi goodie bag Sritex. Perintah yang sama juga datang dari Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, MO Royani.

Victor mengaku tak mengetahui kesepakatan keduanya. "Setelah Pak Nugroho kembali ke ruangan saya, dia bilang 'Pak Victor nanti tolong bantu distribusi'," ujar Victor.

Menurut Victor, distribusi yang dimaksud Nugroho tersebut adalah distribusi kantong-kantong paket sembako buatan PT Sritex kepada para vendor bansos. "Bila ada vendor sembako yang butuh goodie bag (saya mendistribusikannya)," kata Victor.

Victor menjelaskan para vendor menghubunginya melalui Tasya, PPK pengadaan bansos sembako pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Matheus Joko Santoso, dan mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan bansos Adi Wahyono. Adi dan Joko telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Victor mengatakan 'goody bag' bansos buatan Sritex itu disimpan di gudang Kemensos di Kalibata. "Jadi vendor sembako berkomunikasi dan bayar langsung ke Sritex, saya tinggal 'drop' ke mereka, jadi saya hanya bantu transit saja," ujar Victor.

Victor menjadi PPK bansos sembako selama sekitar 10 hari setelah ditunjuk oleh MO Royani. Dia mengatakan memproses 5-7 perusahaan antara lain Pertani, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Foodstation.

"Nama-nama perusahaan itu sudah ada di 'whiteboard' ruangan Pak Royani. Karena saya diminta memproses, jadi saya proses perusahaan-perusahaan itu," kata Victor.


Dalam sidang 15 Maret 2021, Matheus Joko yang hadir sebagai saksi mengatakan bahwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengarahkan agar 'goody bag' menggunakan Sritex, sedangkan Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial MO Royani mengarahkan agar digunakan merek Kalifa.

Menurut Joko, Sritex mulai menyediakan tas bansos untuk bansos tahap 7 sampai tahap 12, yaitu pada Agustus sampai November 2020 dengan tahap 1-6 Victor menjadi koordinator. Harga goody bag ini Rp 15 ribu per helai.

Sebelumnya putra sulung Presiden Joko Widodo yakni Gibran Rakabuming Raka disebut-sebut memberikan rekomendasi untuk Sritex.
Gibran membantah dirinya merekomendasikan goodie bag Sritex sebagai bagian paket bansos. Dia bahkan menantang pihak yang menyebut namanya untuk membuktikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Silakan crosscheck KPK, ke Sritex. Berita itu tidak benar dan tidak bisa dibuktikan,” kata Gibran dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/12) dikutip dari Antara.

Sedangkan Kepala Komunikasi Perusahaan Sritex Joy Citradewi mengatakan pihaknya mendapatkan pemesanan tas untuk bansos oleh Kemensos pada April lalu. Inquiry tersebut diterima oleh pihak marketing Sritex langsung dari Kemensos dan telah diproses sesuai prosedur yang berlaku.

"Tudingan yang beredar mengenai adanya rekomendasi dari Gibran Rakabuming Raka itu tidak benar. Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan berharap isu ini dapat segera dituntaskan dengan baik," kata Joy kepada Katadata.co.id, Senin (21/12).

Reporter: Antara