Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan secara tidak hormat seorang pegawai karena mencuri barang bukti. Pegawai berinisial IGAS itu mengambil tanpa izin sitaan milik terpidana koruptor mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, yaitu emas seberat 1,9 kilogram.
"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean di Gedung KPK Lama C-1, Jakarta, Kamis (8/4).
IGAS merupakan anggota satgas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi). Ia bertugas menyimpan dan mengelola barang bukti yang akan dilelang untuk negara.
Ia dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. Perbuatan tersebut telah melanggar kode etik dan nilai integritas yang ada di komisi antirasuah tersebut.
"Perbuatan sedemikian rupa menimbulkan dampak yang merugikan. Berpotensi terjadinya kerugian keuangan negara," kata Tumpak.
IGAS mengambil barang bukti pada awal Januari 2020 lalu dan mencuri beberapa kali. Aksi ini terendus pada akhir Juni 2020, yaitu saat barang bukti akan dieksekusi. Namun, sebagian barang bukti tersebut telah dilelang oleh IGAS.
Ia mencuri emas lantaran terlilit utang akibat bisnis forex. Kemudian, barang bukti tersebut telah berhasil ditebus dengan uang senilai Rp 900 juta pada Maret 2021. Tebusan diperoleh dengan menjual tanah warisan orang tua di Bali.
KPK pun telah membawa kasus ini pada ranah pidana. IGAS juga telah dilaporkan dan diperiksa oleh Polres Jakaarta Selatan. "Ini sudah merupakan pelanggaran pidana, maka disampaikan pada aparat penegak hukum, kepolisian," ujar dia.
Berdasarkan survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI), sebanyak 85,5% masyarakat Indonesia menilai kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah baik pada saat ini. Hanya 14,5% responden yang menganggap kinerja KPK belum baik. Berikut grafik Databoksnya: