Sebelumnya KPK telah mencekal Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dicegah keluar negeri. Pencekalan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus suap pajak.
"KPK benar telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini.” Kata Ali pada 4 Maret lalu.
Sebelumnya, saat menggelar konferensi pers pada Rabu (3/3), Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa telah dilakukan pembebasan tugas untuk memudahkan proses penyidikan oleh KPK.
"Yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan sedang diproses dari sisi administrasi aparatur sipil negara," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu (3/3).
Reporter: Antara