Kemenaker Resmikan Posko THR 2021, Lapor Jika Ada Pelanggaran

ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/hp.
Produksi pakaian saat Bulan Ramadan di PT Batang Apparel Indonesia, Batang, Jawa Tengah, Senin (19/4). Pemerintah setempat mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
19/4/2021, 17.47 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan meresmikan Pos Komando (Posko) pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021. Posko ini dibentuk untuk memberikan pelayanan konsultasi, pengaduan, dan pelaksanaan penegakan hukum terkait pembayaran THR.

“Posko THR ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar pekerja/buruh mendapatkan THR keagamaan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam acara Launching Posko THR 2021 secara virtual, Senin (19/4).

Posko ini akan memberikan layanan kepada pekerja/buruh dan pengusaha melalui tiga aspek utama, yakni informasi mengenai kebijakan tentang THR, ruang konsultasi, dan pengaduan terkait dengan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2021.

Posko THR keagamaan 2021 bisa dimanfaatkan para pekerja/buruh dan pengusaha mulai tanggal 20 April – 20 Mei 2021. Dan bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu offline dan online.

Ida menjelaskan, untuk pelayanan secara offline bisa dilakukan di Ruang Pelayanan Terpadu, Gedung B lt 1, Kementerian Ketenagakerjaan selama jam kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.30 WIB. Sementara untuk layanan online, dapat diakses melalui www.bantuan.kemnaker.go.id dan melalui call center 1500-630.

“Pelayanan tatap muka dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, jadi tetap teman-teman harus membawa PCR test maupun rapid test antigen,” kata Ida.

Ida menjelaskan, posko THR 2021 ini berbeda dengan 2020. Tahun ini Kementerian Ketenagakerjaan melibatkan stakeholder lain, seperti dari serikat pekerja atau buruh, dan pengusaha yang selama ini sudah masuk dalam tim kerja di dewan pengupahan nasional untuk ikut memantau posko THR Keagamaan tahun 2021.

Simak Databoks berikut: 

Ida juga meminta kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah kota untuk membentuk posko yang sama, baik di provinsi maupun di kabupaten/kota.

Lebih lanjut, Ida mengatakan akan menerbitkan Surat Keputusan Menteri tentang pos komando pelaksanaan THR Keagamaan, agar pelaksanaan Surat Edaran (SE) THR dapat berjalan dengan tertib dan efektif. Serta, tercapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak, baik pekerja maupun pengusaha.

“Saya juga meminta peran aktif Gubernur, Bupati dan Walikota untuk ikut melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi bagi pengusaha yang melanggar pelaksanaan THR keagamaan 2021,” lanjut Ida.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan surat edaran nomor M/6/HK.04/IV/2021 mengenai pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021, yang mewajibkan pengusaha untuk membayar THR secara penuh dengan tenggat waktu paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi