Hoaks di Balik Kasus 'Babi Ngepet' yang Hebohkan Kota Depok

Antara
Polres Metro Depok telah menangkap seseorang bernama Adam Ibrahim pada Kamis (29/4) sebagai dalang penyebaran berita bohong babi ngepet. (Foto: Antara)
29/4/2021, 16.19 WIB

Usai ditangkap, babi berbulu hitam tersebut belakangan dibunuh dan ditunjukkan kepada warga. Kabar ini belakangan ramai sehingga polisi akhirnya turun tangan.

Imran lalu memberikan pesan kepada warga agar kejadian semodel ini tak terulang lagi. "Jangan mudah membagikan berita yang belum tentu kebenarannya," katanya.

Adam saat ini sudah ditahan dan terancam hukuman bui 10 tahun akibat menyebarkan berita bohong. Ia disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Peraturan Hukum Pidana Tahun 1946. 

Dia langsung mengakui semua rekayasanya tentang babi ngepet yang dilakukan bersama enam orang temannya. Ia lalu memohon maaf kepada warga atas tingkah lakunya ini. "Saya menyesal telah melakukan ini semua. Mungkin iman saya sedang turun," kata Adam.

Halaman:
Reporter: Antara