Menjelang lebaran, perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya atau THR. Kementerian Ketenagakerjaan pun membuka Posko THR sebagai sarana konsultasi dan aduan, baik bagi pekerja maupun pengusaha.
Tahun ini, Posko THR Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, ada 776 laporan pembayaran THR selama kurun waktu 20 hingga 30 April 2021. Jumlah tersebut terbagi dari 484 konsultasi THR dan 292 pengaduan THR.
Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 ini di antaranya adalah retail, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dll.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi memastikan timnya akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. “Kami juga berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja untuk mempercepat penanganan laporan THR ,” kata Anwar dalam keterangan resminya, Minggu (2/5).
Posko THR 2021 ini dimanfaatkan kalangan pekerja dan manajemen perusahaan maupun masyarakat umum yang menggunakannya untuk mencari informasi terkait pembayaran THR, konsultasi maupun mengadukan permasalahan pembayaran THR.
Simak Databoks berikut:
Beberapa permasalahan yang diadukan antara lain, perusahaan tidak mampu membayar THR, rencana THR akan dicicil, dibayarkan 50%, pembayaran THR setelah lebaran, dll. “Sepertinya ini masih berupa kekhawatiran seperti yg dialami tahun lalu,” kata dia.
Anwar menambahkan, jika pekerja/buruh, manajeman perusahaan ataupun masyarakat umum yang butuh informasi, konsultasi, atau punya masalah terkait THR dipersilakan untuk datang ke PTSA Kemnaker dengan menerapkan protokol Kesehatan. Selain tatap muka, pengaduan juga bisa dilakukan secara online melalui bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630.
Posko THR Keagamaan 2021 tidak hanya dibuka di Jakarta, tetapi juga di daerah baik di tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota. Pendirian Posko THR di pusat dan daerah ini dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.
Dalam pelaksanaannya, Posko THR 2021 ini juga melibatkan Tim Pemantau dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan dari unsur Organisasi Pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional. Tim pemantau ini bertugas memantau jalannya Posko THR 2021, sekaligus memberikan saran dan masukan kepada Tim Posko mengenai pelaksanan tugas Posko THR 2021.