KPK Akan Ubah Mekanisme Penyadapan Tanpa Izin Dewan Pengawas

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Ali mengatakan KP sedang menyesuaikan mekanisme penyadapan hingga penggeledahan tanpa izin Dewan Pengawas KPK.
6/5/2021, 14.46 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan tidak memerlukan izin Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu, KPK akan menyesuaikan mekanisme penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan tersebut.

Komisi antirasuah juga menyambut baik putusan MK tersebut. Mereka memastikan segala proses tindakan pro justitia dalam rangka penegakan hukum penyelesaian penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"KPK tentu akan melaksanakan putusan tersebut dengan menyesuaikan kembali beberapa mekanisme proses kegiatan dimaksud," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (6/5).

KPK juga berterima kasih dan mengapresiasi pihak-pihak yang telah menjadi pemohon dalam proses Judicial Review UU KPK. "Kami yakin semua pihak yang terlibat menjadi pemohon, bertujuan untuk terus memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar dia.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materiil Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi dalam perkara nomor 70/PUU-XVII/2019. Hakim konstitusi menyatakan KPK tidak perlu izin Dewan Pengawas dalam melakukan penggeledahan, penyadapan, dan penyitaan.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Hakim Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/5).

Kewenangan Dewan Pengawas dalam memberikan izin tertuang dalam Pasal 12C ayat 2, Pasal 37B ayat (1) huruf b, dan Pasal 47 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019. Hakim pun menyebutkan, ketiga pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Keputusan MK itu ditetapkan lantaran Dewan Pengawas bukan aparat penegak hukum. Hakim Aswanto pun menilai, izin Dewas dalam melakukan penyadapan merupakan bentuk campur tangan terhadap aparat penegak hukum oleh lembaga yang melaksanakan fungsi di luar penegak hukum.

Lebih dari itu, izin Dewan Pengawas dalam melakukan penyadapan merupakan bentuk nyata tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum. "Mahkamah menyatakan tindakan penyadapan yang dilakukan pimpinan KPK tidak memerlukan izin dari Dewan Pengawasan," kata Aswanto.

Reporter: Rizky Alika