Angin dan Dadan diduga memeriksa pajak Gunung Madu Plantations untuk pajak 2016, Bank Panin untuk pajak 2016, dan Jhonlin Baratama untuk pajak 2016 dan 2017.
Keduanya diduga telah menerima Rp 15 miliar pada Januari-Februari 2018. Uang tersebut diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, konsultan pajak selaku perwakilan PT Gunung Madu Plantations.
Kemudian, Angin dan Dadan diduga menerima SGD 500 ribu atau sekitar Rp 5 pada pertengahan 2018. Uang diserahkan oleh Veronika Lindawati, kuasa wajib pajak sebagai pewakilan Bank Panin dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar.
Selanjutnya pada kurun waktu bulan Juli-September 2019, Angin dan Dadan diduga menerima SGD 3 juta atau sekitar Rp 32 miliar diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan Jhonlin Baratama.