MAKI & 9 Pegawai KPK Cabut Gugatan Pasal Status ASN di MK, Ada Apa?

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan sampel barang bukti berupa paket bantuan sosial (Bansos) COVID-19 yang akan diserahkan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/12/2020). MAKI dan 9 pegawai KPK hari Selasa (22/6) mencabut gugatan pasal alih status ASN ke MK.
22/6/2021, 19.34 WIB

Gugatan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi tak berlanjut. Sebanyak sembilan pegawai KPK serta Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) memutuskan mencabut permohonan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 itu.

Para pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan menyampaikan dua alasan dalam mencabut permohonan itu. Pertama adalah Putusan MK Nomor 870/PUU-CVII/2019 telah memberikan payung hukum secara jelas mengenai alih status mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Alasan kedua, putusan tersebut telah bersifat mengikat untuk semua pihak. “Dua alasan sudah memberikan pedoman hukum dalam mengalihan status pegawai,” kata salah seorang pegawai, Rasamala Aritonang, Selasa (22/6) dikutip dari Antara.

Mereka awalanya akan menguji Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU KPK terhada Pasal 1 dan 28D ayat 1,2,3 Undang-Undang Dasar 1945. Namun saat ini kesembilan pegawai memprtimbangkan upaya lain yakni ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Jika tidak ada perubahan, gugatan akan diajukan dalam waktu dekat,” kata Rasamala.

Selain pegawai KPK, MAKI juga mencabut permohonan uji materi UU tentang KPK ke MK. Penarikan kembali Register Perkara Nomor 25/PUU-XIX/2021 dilakukan lantaran ada lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di DKI Jakarta.

MK pun telah menunda persidangan yang semula dijadwalkan secara daring pada Kamis (24/6) sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Penundaan seiring dengan adanya kebijakan MK terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

"Kami mengajukan permohonan pencabutan untuk memungkinkan kemudian diajukan lagi pada masa mendatang dalam keadaan yang lebih baik," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Selasa (22/6).

Sementara itu, alasan material pencabutan permohonan lantaran pegawai KPK yang diberhentikan akibat TWK juga telah mengajukan permohonan uji materi di MK dan Mahkamah Agung (MA). MAKI pun merasa pijakan hukum gugatan menjadi tidak relevan.

Ia menilai, pegawai KPK yang diberhentikan akibat Tes Wawasan Kebangsaan merupakan pihak yang paling pas untuk mengajukan uji materi. Ini lantaran merek menjadi pihak yang paling dirugikan pada penyelenggaraan tes.

"Kami memberikan laluan yang seluas-luasnya kepada pegawai KPK dan tidak berkeinginan untuk menjadi faktor penghambat terhadap perjuangan pegawai KPK," ujarnya.

Reporter: Antara, Rizky Alika