PPKM Darurat Akan Berlaku, Pemerintah Siapkan Strategi Genjot 3T

ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.
Ilustrasi perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Jakarta.
Penulis: Sorta Tobing
30/6/2021, 19.21 WIB

Untuk tracing, pemerintah akan melakukannya sampai angkanya mencapai kurang dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa dan karantina perlu dijalankan. 

Apabila hasil pemeriksaan positif, maka perlu melakukan isolasi. Jika hasilnya negatif, maka dilanjutkan dengan karantina. Pada hari kelima karantina, pemerintah akan melakukan pemeriksaan kembali untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah atau selama inkubasi. Kalau hasilnya negatif, pasien dianggap selesai karantina. 

Terakhir, pemerintah akan melakukan treatment dengan komprehensif sesuai dengan gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan untuk mencegah penularan.

Fasilitas yang Ditutup Selama PPKM Mikro Darurat

Dalam rencana penerapan PPKM mikro darurat, pemerintah akan menutup sejumlah fasilitas dan tempat umum. Tempat ibadah, seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, ditutup sementara.

Fasilitas umum, yaitu area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya, juga ditutup selama pembatasan tersebut. Kegiatan seni atau budaya, olahrga dan sosial, dan kegiatan lainnya yang menimbulkan keramaian dan kerumunan dihentikan sementara. 

Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan ditutup. Restoran dan rumah makan hanya menerima layanan delivery/take away.

Halaman:

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan