Jokowi: PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku 3-20 Juli, Perketat Pembatasan

Katadata
Presiden Joko Widodo saat menjelaskan situasi penanganan Covid-19, Rabu (23/6). Presiden pada Kamis (1/7) mengumumkan pelaksanaan PPKM darurat mikro. Foto: Biro Pers sekretariat Presiden.
1/7/2021, 11.11 WIB

Presiden Joko Widodo akhirnya mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mikro. Pembatasan untuk memutus rantai penularan Covid-19 ini akan berlaku mulai Sabtu (3/7) sampai Selasa (20/7).

Jokowi menyampaikan bahwa PPKM darurat akan berlaku  di Jawa dan Bali. Keputusan ini diambil Presiden setelah berdiskusi dengan para Menteri, ahli kesehatan, serta kepala daerah.

"PPKM ini akan meliputi pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari yang berlaku," kata Jokowi dalam  keterangan pers secara virtual, Kamis (1/7).

 Presiden juga telah memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk menjelaskan detail pembatasan dalam PPKM darurat. Dia lalu meminta masyarakat untuk disiplin menjalankan aturan protokol yang ada.

"Pemerintah mengerahkan sumber daya yang ada untuk mengatasi Covid-19," kata Jokowi.

Jokowi yakin jika semua ketentuan PPKM darurat  dipatuhi, maka Covid-19 bisa ditekan dan aktivitas masyarakat akan pulih. "Saya minta masyarakat tenang dan mematuhi ketentuan yang ada," ujar Presiden.

 Sedangkan berdasarkan dokumen hasil rapat hari Kemenko Marves, Rabu (30/6) yang diterima Katadata.co.id, beberapa pengetatan aktivitas untuk PPKM darurat Jawa Bali meliputi penutupan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan. Sementara, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

Dalam hasil rapat tersebut, restoran dan rumah makan hanya menerima layanan bungkus makanan (take away) dan pesan antar (delivery). Sementara, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara. 

Begitu pula dengan kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan seperti lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan akan ditutup sementara.