Jokowi: PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku 3-20 Juli, Perketat Pembatasan

Katadata
Presiden Joko Widodo saat menjelaskan situasi penanganan Covid-19, Rabu (23/6). Presiden pada Kamis (1/7) mengumumkan pelaksanaan PPKM darurat mikro. Foto: Biro Pers sekretariat Presiden.
1/7/2021, 11.11 WIB

Presiden Joko Widodo akhirnya mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mikro. Pembatasan untuk memutus rantai penularan Covid-19 ini akan berlaku mulai Sabtu (3/7) sampai Selasa (20/7).

Jokowi menyampaikan bahwa PPKM darurat akan berlaku  di Jawa dan Bali. Keputusan ini diambil Presiden setelah berdiskusi dengan para Menteri, ahli kesehatan, serta kepala daerah.

"PPKM ini akan meliputi pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari yang berlaku," kata Jokowi dalam  keterangan pers secara virtual, Kamis (1/7).

 Presiden juga telah memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk menjelaskan detail pembatasan dalam PPKM darurat. Dia lalu meminta masyarakat untuk disiplin menjalankan aturan protokol yang ada.

"Pemerintah mengerahkan sumber daya yang ada untuk mengatasi Covid-19," kata Jokowi.

Halaman: