Jokowi: PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku 3-20 Juli, Perketat Pembatasan

Katadata
Presiden Joko Widodo saat menjelaskan situasi penanganan Covid-19, Rabu (23/6). Presiden pada Kamis (1/7) mengumumkan pelaksanaan PPKM darurat mikro. Foto: Biro Pers sekretariat Presiden.
1/7/2021, 11.11 WIB

Jokowi yakin jika semua ketentuan PPKM darurat  dipatuhi, maka Covid-19 bisa ditekan dan aktivitas masyarakat akan pulih. "Saya minta masyarakat tenang dan mematuhi ketentuan yang ada," ujar Presiden.

 Sedangkan berdasarkan dokumen hasil rapat hari Kemenko Marves, Rabu (30/6) yang diterima Katadata.co.id, beberapa pengetatan aktivitas untuk PPKM darurat Jawa Bali meliputi penutupan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan. Sementara, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

Dalam hasil rapat tersebut, restoran dan rumah makan hanya menerima layanan bungkus makanan (take away) dan pesan antar (delivery). Sementara, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara. 

Begitu pula dengan kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan seperti lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan akan ditutup sementara.

Halaman: