PPKM Berlanjut, Dana Bantuan Sosial Bertambah Rp 55 T

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Warga menunjukkan uang bantuan sosial tunai atau BST usai mengambil di ATM Bank DKI, Jakarta, Selasa (20/7/2021).
20/7/2021, 20.42 WIB

Pemerintah mengumumkan penambahan alokasi anggaran bagi masyarakat terdampak Covid-19. Presiden Joko Widodo mengatakan, itu untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi, menyusul pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat yang diperpanjang hingga Minggu (25/7).

Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 55,21 triliun berupa bantuan tunai, bantuan sembako, bantuan kuota internet dan juga subsidi listrik. Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp 1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro.

"Saya sudah memerintahkan kepada para Menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak," kata Jokowi dalam pernyataan daringnya, Selasa (20/7).

Selain itu, pemerintah juga terus membagikan paket obat gratis untuk pasien Covid-19 dengan ketentuan orang tanpa gejala (OTG) dan gejala ringan. Rencananya, akan ada 2 juta paket obat yang disiapkan untuk pasien positif Covid-19.

Pemerintah akan terus memantau dan menimbang tren kasus Covid-19 ke depan. Presiden Joko Widodo mengatakan, jika kasus terus mengalami penurunan maka Senin 26 Juli 2021 akan dilakukan relaksasi dengan pembukaan pembatasan secara bertahap. 

Melansir Antara pada Selasa (20/7), Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menyarankan agar perpanjangan PPKM dipimpin langsung oleh Presiden dan bukan lagi Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves). Dengan begitu, dapat dibentuk team leader yang terdiri dari beberapa kementerian dan lembaga.

Adapun anggota team leader seperti Menteri Kesehatan, Menteri Agama, Menkopolhukam, Mendagri, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Sekretaris Negara, Kapolri hingga Panglima TNI.

Selain itu, Luqman menyarankan agar pemerintah menambah anggaran jaring pengaman sosial. Hal itu mencakup bantuan sosial (bansos), bansos tunai, insentif tenaga kesehatan daerah, subsidi upah pekerja formal/informal, insentif industri, hingga subsidi UKM/UMKM.

Selanjutnya, vaksinasi juga harus menjadi bagian dari paket kebijakan PPKM darurat. Vaksinator perlu dimobilisasi mulai dari tenaga kesehatan pusat, daerah, tenaga kesehatan milik TNI Polri, juga organisasi masyarakat (ormas). Begitu juga dengan mahasiswa-mahasiswi tingkat akhir di fakultas kedokteran, akademi kebidanan (Akbid) dan Akademi Keperawatan.

Syarat lainnya, Luqman menyarankan untuk meniadakan sektor konstruksi dari daftar sektor yang diberikan ruang beroperasi 100% sebelumnya. Begitu juga dengan kegiatan sektor transportasi publik angkutan penumpang, baik darat, laut maupun udara.

“PPKM darurat perpanjangan juga harus menerapkan pembatasan superketat terkait masuknya warga negara asing, kecuali untuk keperluan diplomasi tingkat tinggi,” ujarnya.

Selain itu, pengawasan pelaksanaan PPKM darurat perpanjangan juga perlu dilakukan secara ketat oleh pemerintah pusat dan daerah, bersama TNI dan Polri. Sehingga, siapapun yang ditemukan melanggar atau menghalangi pelaksanaan, harus diberikan sanksi hukum yang berat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan percepatan penyaluran bantuan sosial (bansos) di masa PPKM darurat telah dilakukan di seluruh wilayah. Sepanjang periode 3 Juli hingga 19 Juli 2021, Polri telah menyalurkan 475.420 paket dan 2.471.217 kg atau 2.400 ton beras kepada masyarakat. Khususnya, masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

"Bantuan sosial didistribusikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 di 34 wilayah Polda," ujar Sigit dalam keterangan tertulis, Selasa (20/7).

Sebelum pelaksanaan PPKM Darurat, Polri juga telah menyalurkan bansos. Rinciannya, sepanjang 2020, bansos yang disalurkan Polri mencapai 394.347 paket sembako, 30 ribu ton beras, 790.436 alat kesehatan (alkes) dan Alat Pelindung Diri (APD). Polri juga mendirikan 13.119 dapur umum.