Polda Metro Tetap Periksa STRP Keluar Masuk Jakarta saat PPKM Level 4

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Petugas memeriksa kelengkapan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) calon penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Citayam, Depok, Jawa Barat, Senin, (12/7/2021). Polda Metro Jaya Polisi masih memberlakukan STRP di wilayah Jakarta saat perpanjangan PPKM Level 4.
26/7/2021, 12.42 WIB

 Polda Metro Jaya tetap akan memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pekerja non esensial dan non kritikal saat perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Hal ini dilakukan demi membatasi mobilitas pekerja non kritikal dan esensial di Jakarta dan sekitarnya.

Aparat saat ini sudah menyekat 100 titik di Jakarta dan sekitarnya untuk mengurangi mobilitas. Langkah ini akan tetap dilakukan sampai 2 Agustus.

“Aturan perjalanan sama, tapi kami menunggu tertulis dari pemerintah,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, Minggu (25/7) dikutip dari Antara.

Dari pantauan aparat, hingga Senin (26/7), mereka masih menemukan pekerja melintas tanpa STRP. Salah satunya di pos penyekatan Lampiri, Jakarta Timur, sejumlah pengendara dari arah Bekasi lewat tanpa membawa surat tersebut.

“Alasannya tidak bisa masuk web, tidak tahu, dan sebagainya,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan.

Petugas gabungan juga telah membuat kanalisasi jalur untuk memudahkan pemeriskaan dokumen para pengendara. :Sehingga diharapkan bsia memperlancar arus kendaraan,” ujar Erwin.

Halaman: