Jokowi Terbitkan Perpres, Nadiem Akan Didampingi Wamen Dikbud Ristek
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Melalui Perpres tersebut, Jokowi menambah posisi Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Artinya Mendikbudristek Nadiem Makarim akan segera didampingi seorang wakil menteri.
Perpres tersebut diundangkan dan mulai berlaku pada 16 Juli 2021.
"Dalam memimpin Kementerian, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian tertulis dalam Pasal 2 ayat (1) Perpres 62/2021, dikutip Jumat (30/7).
Wakil menteri akan diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Adapun, wakil menteri tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.
Nantinya, wakil menteri akan mempunyai tugas untuk membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementeri. Ruang lingkup tugas wakil menteri meliputi membantu menteri dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta membantu menteri dalam koordinasi pencapaian kebijakan startegis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.
"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," demikian tertulis pada Pasal 3.
Sebagaimana diketahui, Kemendikbudristek dipimpin oleh seorang menteri, tanpa wakil. Jabatan Mendikbudristek saat ini diduduki oleh Nadiem Makarim.
Adapun, Perpres ini ditetapkan seiring dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 72/P tahun 2021 tentang Pembentukan dan Pengubahan Kementerian serta Pengangkatan Beberapa Menteri Negara Kabinet Iindonesia Maju Periode Tahun 2019-2024. Melalui keputusan itu, Jokowi menyatukan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dengan Perpres tersebut, struktur organisasi di Kemendikbudristek meliputi menteri; wakil menteri; sekretariat jenderal; Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah; Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi; Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi; Direktorat Jenderal Kebudayaan; dan Inspektorat Jenderal.
Kemudian, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan; Badan Pengemebangan dan Pembinaan Bahasa; Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat; Staf Ahli Bidang Inovasi; Staf Ahli Bidang Regulasi; Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta; dan Staf Ahli Bidang Warisan Budaya.
Penambahan wamen di Kemendikbudristek semakin menambah deretan wamen di era kepemimpinan Jokowi pada periode kedua atau Kabinet Indonesia Maju. Dengan adanya tambahan pos wakil menteri di Kemendikburistek maka akan ada 16 menteri pada Kabinet Indonesia Maju. Jumlah ini naik signifikan dibandingkan pada periode pertama kepemimpinan Jokowi di mana hanya ada tiga pos wakil menteri yakni Wakil Menteri Luar Negeri, Wakil Menteri Keuangan, serta Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pos kementerian yang diberi wakil pada periode kedua Jokowi diantaranya adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementeruan Kesehatan, dan Kementerian Agama.