Pemerintah Berencana Hapus Syarat Umur di Perekrutan Tenaga Kerja

Andi M. Arief
2 April 2025, 18:34
Tenaga kerja
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Peserta magang mengikuti acara pelepasan magang ke Jepang di Gedung Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBVP) Kementerian Ketenagakerjaan, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (15/3/2025). Sebanyak 570 peserta magang ke Jepang asal Provinsi Jawa Barat resmi dilepas oleh Menteri Tenaga Kerja Yassierli dan akan diberangkatkan pada April hingga Mei 2025 mendatang.

Ringkasan

  • Wamenaker berencana menghapus syarat batas usia maksimal dalam rekrutmen tenaga kerja karena dianggap menghambat penyerapan tenaga kerja dan melanggar hak warga negara untuk bekerja. Rencana ini akan dimulai dengan mengkaji alasan munculnya syarat batas usia tersebut.
  • Wamenaker Immanuel Ebenezer menyoroti banyaknya lulusan perguruan tinggi yang bekerja di bawah kualifikasi pendidikan mereka karena minimnya lapangan pekerjaan yang sesuai. Ia berjanji akan berkolaborasi dengan kementerian dan industri untuk memperbaiki proses rekrutmen.
  • BPS mencatat tingkat pengangguran terbuka menurun, dengan pengangguran lulusan SMK tertinggi meskipun juga mengalami penurunan terbesar. Pengangguran di perkotaan lebih tinggi daripada di pedesaan.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer berencana menghapuskan batasan umur maksimal sebagai syarat perekrutan tenaga kerja. Menurut Immanuel pembatasan usia dalam perekrutan menghambat penyerapan tenaga kerja di dalam negeri.

Walau demikian, Immanuel mengatakan untuk tahap pertama ia akan mencari tahu pertimbangan munculnya syarat tersebut dalam proses perekrutan tenaga kerja. Setelah itu, Immanuel akan mencari bentuk aturan yang tepat untuk menghapuskan syarat umur tersebut.

"Syarat umur dalam proses perekrutan tenaga kerja itu kejahatan. Alhasil, angkatan kerja berumur 40-45 tahun kehilangan harapan mencari kerja karena syarat tersebut," kata Immanuel di Jakarta Pusat, Rabu (2/4).

Immanuel berargumen Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan. Selain itu, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menetapkan batas umur tenaga kerja adalah 18 tahun.

Ia pun memberikan sinyal bahwa syarat umur menabrak dua beleid tersebut. "Kami akan cari tahu kenapa syarat umur ada dalam beberapa proses perekrutan tenaga kerja," kata Immanuel.

Pengentasan Pengangguran

Badan Pusat Statistik mendata tingkat pengangguran terbuka pada akhir tahun lalu mencapai 4,91%. Kelompok umur dengan tingkat pengangguran terbuka terbesar adalah 15-19 tahun sebesar 22,34% dan diikuti kelompok umur 20-24 tahun hingga 15,34%.

Immanuel mengakui ada sebagian lulusan perguruan tinggi memiliki pekerjaan jauh di bawah spesifikasi pendidikannya, seperti pengemudi ojek daring hingga asisten  rumah tangga. Menurutnya, hal tersebut disebabkan oleh minimnya lapangan pekerjaan dengan spesifikasi pendidikan tinggi di dalam negeri.

Lebih jauh Immanuel berencana berkolaborasi dengan kementerian dan industriwan untuk menyesuaikan proses perekrutan tenaga kerja dalam waktu dekat. Walau demikian, Immanuel belum mengumumkan target angka pengangguran pemerintah pada tahun ini.

"Ke depan akan banyak lapangan kerja sesuai dengan spesifikasi dan pendidikan tenaga kerja. Sabar saja, kami sedang berjuang," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala BPS mengatakan jumlah pengangguran di Indonesia sudah lebih rendah dibandingkan angka sebelum pandemi Covid-19 atau pada pada Agustus 2019. Sebab, angka pengangguran pada Agustus 2024 telah turun 390.000 orang secara tahunan.

Berdasarkan tingkat pendidikan, jumlah pengangguran dari lulusan SMK menjadi tertinggi dibandingkan jenjang pendidikan lain yakni mencapai 9,01%. Namun pengangguran tamatan SMK ini mengalami penurunan tertinggi sejak Agustus 2019.

Tercatat tingkat pengangguran terbuka dari gender laki-laki mencapai 4,90%, atau lebih lebih rendah dibandingkan perempuan sebanyak 4,92%. Jumlah pengangguran laki-laki dan perempuan turun dibandingkan Agustus 2023 masing-masing 0,52% poin dan 0,23% poin.

Jika berdasarkan daerah tempat tinggal, pengangguran dari perkotaan mencapai 5,79%, atau lebih tinggi dibandingkan pedesaan yang hanya 3,67%. Dibandingkan Agustus 2023, pengangguran di perkotaan dan perdesaan mengalami penurunan masing-masing 0,61% poin dan 0,21% poin.


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...