Ke-20 kawasan tersebut terdiri dari Jl. Sudirman-Thamrin, Jl. Asia Afrika, Jl. Bulungan, Jl. Sabang, Jl. Otista sampai Dewi Sartika, Jl. Mayjen Sutoyo, Jl. Warung Buncit, Jl. Raya Bogor, Jl. Ciledug Raya, sepanjang Banjir Kanal Timur, Kota Tua, Kemang, Kelapa Gading, Kemayoran, Jatinegara, Sunter, Pasar Tanah Abang, Pasar Senen, Pintu 1 Taman Mini, dan PIK.
Polisi juga akan berpatroli hingga merekayasa lalu lintas demi membatasi pergerakan masyarakat dalam mencegah penularan corona. Tak hanya itu, mereka tetap akan memberlakukan ketentuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk menyaring perjalanan penduduk.
Sebelumnya polisi menetapkan 100 titik penyekatan demi membatasi mobilitas masyarakat saat PPKM Darurat. Lokasi tersebut berada di 19 titik di dalam kota, 15 titik di jalan tol, 10 titik di batas kota, 29 titik di wilayah penyangga, dan 27 titik di Jalan Sudirman dan Thamrin.