Presiden Joko Widodo memutuskan untuk membubarkan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ketiga perusahaan pelat merah tersebut adalah PT Bhanda Ghara Reksa (Persero), PT Pertani (Persero), dan PT Perikanan Nusantara (Persero).
Hal ini diatur dalam tiga Peraturan Pemerintah (PP) yakni PP Nomor 97, 98, dan 99 Tahun 2001. PT Bhanda Ghara Reksa akan dilebur ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) (Persero). Sedangkan PT Pertani dilebur ke dalam PT Sang Hyang Seri (Persero). Adapun PT Perinus akan digabungkan dengan PT Perikanan Indonesia (Persero).
"Dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) PP Nomor 97 Tahun 2001 yang dikutip pada Senin (20/9).
Adapun pasal pembubaran PT Pertani dan PT Perinus juga berbunyi kalimat yang sama. Presiden beralasan penggabungan dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi jaringan bisnis.
Sebagai informasi, PT Bhanda Ghara Reksa merupakan BUMN yang bergerak di bidang logistik. Sedangkan PT Perikanan Nusantara adalah perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang pengolahan produk perikanan. Sementara PT Pertani adalah BUMN yang bergerak di bidang produk hasil pertanian.
Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir memastikan sebanyak tujuh perusahaan pelat merah akan dibubarkan pada semester II 2021. Likuidasi dilakukan karena perusahaan dianggap sudah tidak lagi memberi kontribusi terhadap perekonomian nasional.
Sebelum pembubaran, PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA akan melakukan pengkajian terlebih dahulu. Pasalnya, kementerian memiliki dua opsi, yakni menutup perusahaan atau menggabungkan perusahaan dengan BUMN lainnya.
"Itu BUMN di bawah PPA yang dari 2008 mati beroperasi. Kita sebagai pimpinan akan dzolim kalau dibiarkan tidak ada kepastian. BUMN yang sekarang pun dengan perubahan ini harus siap bersaing. Apalagi yang sudah kalah bersaing," kata Erick pada 4 Mei lalu
Sedangkan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyebutkan, beberapa BUMN yang akan dibubarkan tersebut antara lain PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Glas (Persero) dan PT Kertas Leces (Persero).
Kementerian BUMN juga masih mempertimbangkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) untuk masuk dalam daftar BUMN yang akan dibubarkan. Pasalnya, Merpati masih memiliki aset berupa fasilitas Maintenance, Repair and Overhaul (MRO) di Surabaya, sekaligus kewajiban yang masih harus diselesaikan.
"Merpati masih perlu ada pengkajian. Ada pinjaman dan kreditur yang harus disiapkan. Salah satu dikaji karena masih ada satu operasi di Jawa Timur," kata Kartika.