Kejagung Periksa Dua Saksi Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Eximbank

www.whitespace.co.id
Eximbank.
Penulis: Nuhansa Mikrefin
27/10/2021, 06.47 WIB

Saat ini kejagung masih mendalami potensi kerugian dalam nilai agunan yang diajukan debitur dalam dengan memeriksa pejabat di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Kejaksaan ingin mengetahui apakah agunan yang diajukan nilainya proporsional dengan nilai pinjamannya.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi sebelumnya juga berharap agar penghitungan kerugian negara dalam kasus LPEI oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) cepat selesai.

Indonesia Eximbank sebagai lembaga pembiayaan milik pemerintah memang sedang mengalami masalah kredit macet sejak beberapa tahun lalu. Lonjakan kredit macet atau non performing loan (NPL) yang mencapai 23,4% pada 2019 tersebut senilai dengan Rp 22,87 triliun dengan rasio pencadangan hanya mencapai 49%.

Pada saat itu, manajemen berdalih bahwa beralasan kinerja ini akibat perekonomian dunia dan Indonesia yang mengalami perlambatan. Ketua Dewan Direktur LPEI Daniel James Rompas pada rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) November 2019 lalu berjanji memperbaiki kualitas pembiayaan dan menurunkan kredit macet.

"Kami proyeksi setiap tahun menurunkan NPL kurang lebih Rp 3 triliun," kata Daniel pada 18 November 2019.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin