Kejagung Tangkap 1 Tersangka Baru Terkait Kasus Dugaan Korupsi Perindo

Nuhansa Mikrefin/Katadata
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus.
Penulis: Nuhansa Mikrefin
28/10/2021, 07.01 WIB

Sejauh ini Korps Adhyaksa telah menangkap total enam tersangka setelah sebelumnya pada Rabu (27/10) sore menangkap dua tersangka, yaitu Riyanto Utomo dan Syahril Japarin. Riyanto merupakan Direktur Utama PT Global Prima Santosa dan Syahril Japarin merupakan mantan Direktur Utama Perum Perindo periode 2016-2017.

Sementara pada 21 Oktober lalu Korps Adhyaksa telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Wakil Presiden Perdagangan Perindo Wenny Prihatini dan dua orang dari pihak swasta yakni Lalam Sarlam selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur dan Nabil M Basyuni selaku Direktur PT Prima Pangan Madani sebagai tersangka.

Kasus ini barawal dari surat utang jangka menengah atau medium term note (MTN) senilai Rp 200 miliar sebagai modal awal untuk melakukan jual beli ikan. Namun dalam prosesnya justru tidak terjadi proses transaksi tanpa ada suatu perjanjian.

Kejagung memperkirakan angka kerugian negara dari kasus dugaan korupsi di Perum Perindo mencapai Rp 181,2 miliar. Direktur Penyidikan Jampidsus Agung Supardi mengatakan ini adalah nominal yang dikeluarkan dalam modus jual beli ikan dengan dua perusahaan swasta, PT Kemilau Bintang Timur dan PT Prima Pangan Madani.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin