Penumpang Kereta Jarak Jauh Kena Biaya Jika Bawa Barang 20/kg Lebih

KAI
Penumpang kereta api menimbang barang di stasiun
Penulis: Maesaroh
29/10/2021, 17.32 WIB

Mereka disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api

Di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta pengiriman barang retail dengan KA dilayani di tiga stasiun antara lain, Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Pasarsenen dan Stasiun Cikampek.

 Sementara itu, untuk penumpang kereta api yang ingin membawa barang bawaan jenis sepeda, terdapat ketentuan yang mengakomodir kebutuhan tersebut.

Jenis sepeda yang diperbolehkan naik hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci.

Sepeda lipat yang dibawa harus disimpan di dalam kereta penumpang. Penumpang tidak diperkenankan menyimpannya di dalam kereta makan atau di sambungan antarkereta.

Apabila ingin membawa sepeda jenis lainnya seperti mountain bike, road bike penumpang kereta api dapat menggunakan layanan angkutan barang menggunakan kereta api.

 Bagi penumpang yang ingin membawa hewan peliharaan maka perlu diperhatikan bahwa untuk hewan juga tidak diperbolehkan untuk dibawa ke dalam kereta penumpang sehingga angkutan hewan dilayani melalui kereta bagasi atau layanan angkutan barang dengan ketentuan antara lain:

- Bukan hewan yang dilarang oleh pemerintah
- Menggunakan kandang khusus hewan
- Mempersiapkan makanan/minum untuk selama di perjalanan

Selain hewan, terdapat juga sejumlah barang yang tidak boleh dibawa pada kereta penumpang di antaranya narkotika, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Halaman: