Ribuan Buruh Unjuk Rasa Tolak UMP 2022, Polisi Tutup Jalan ke Istana

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah buruh dari berbagai serikat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (19/11/2021).
25/11/2021, 11.50 WIB

Sebelumnya pemerintah telah memutuskan kenaikan upah minimum tahun depan naik sebesar 1,09% atau maksimal Rp 50 ribu. Sejumlah gubernur juga telah mengumumkan penyesuaian upah di provinsinya masing-masing.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp 4.453.935 naik Rp 37.749 atau 0,85% dibandingkan tahun ini.  Anies mengatakan penetapan UMP DKI Jakarta pada 2022 sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan para pekerja/buruh di Ibu Kota.

UMP Jawa Barat juga meningkat Rp 31.135,95 atau 1,72% menjadi Rp 1.841.487 pada tahun depan. Kenaikan telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561 Tahun 2021 dan berlaku sejak 20 November Tahun 2021.

Sedangkan UMP Banten tahun depan naik Rp 40.207 atau meningkat 1,63% menjadi Rp 2.501.203. Adapun upah minimum Jawa Tengah meningkat Rp 13.956 atau 0,78% menjadi Rp 1.812.935.

 Kenaikan tersebut telah diatur dalam Kepgub Jawa Tengah Nomor 561/37. "UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun," kata Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Halaman: