Ledia Hanifa Amaliah yang juga anggota Baleg Fraksi PKS mengatakan putusan MK terkait cacat formil dalam pembentukan UU Cipta Kerja harus menjadi pembelajaran bagi DPR dan Pemerintah dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU). Penyusunan RUU disebut tidak perlu terburu-buru agar dapat segala proses maupun substansinya dapat dicermati.

Lebih lanjut, Ledia mengatakan Pemerintah dan DPR perlu melakukan beberapa hal untuk menindaklanjuti putusan MK. Pertama adalah melakukan revisi ketentuan UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tatacara pembentukan UU dengan metode Omnibus Law.

Kedua, sesuai dengan amanat putusan MK, pemerintah perlu mengajukan RUU baru dalam rangka memperbaiki UU Cipta Kerja. Hal ini berdasarkan dengan ketentuan UU nomor 12 tahun 2011. Kemudian proses, tahapan dan prosedur RUU perbaikan terhadap UU Cipta Kerja harus taat asas dan prosedur sesuai dengan pedoman yang disepakati.

“Selain itu segala konsensi dan keputusan strategis baru yang didasarkan dari UU Cipta Kerja harus dihentikan sementara sejak putusan dibacakan,” tandasnya.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin