DPR Setujui Penetapan Prolegnas RUU Prioritas 2022

Katadata
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri), Rachmat Gobel (kedua kanan) dan Lodewijk F Paulus (kiri) menerima berkas tanggapan pemerintah dari Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) saat rapat paripurna DPR Ke-10 masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
7/12/2021, 17.23 WIB

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas tahun 2022.

Pengesahan Prolegnas RUU prioritas tahun 2022 dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dasco meminta persetujuan anggota dewan dan kemudian mengetuk palu menandakan pengesahan Prolegnas RUU prioritas tahun 2022.

"Apakah laporan Ketua Badan Legislasi (Baleg) mengenai penetapan Prolegnas RUU prioritas tahun 2022 dapat disetujui?" ujar Dasco dalam Rapat Paripurna pada Selasa (7/12).

"Setuju," jawab anggota dewan yang menghadiri rapat.

Wakil Ketua Baleg Ibnu Multazam mengatakan terdapat 40 RUU yang masuk dalam prolegnas RUU Prioritas tahun 2022 dengan rincian 20 RUU usulan DPR, 12 RUU usulan pemerintah dan 2 RUU usulan DPD. Selain itu, terdapat 254 RUU yang masuk dalam Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Periode 2020-2024.

"Badan legislasi DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM, dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI sepakat untuk menggunakan parameter terhadap usulan RUU yang akan dimasukan dalam Prolegnas RUU prioritas tahun 2022," ujar Ibnu.

Parameter yang dimaksud oleh Ibnu adalah RUU yang dalam tahap pembahasan tingkat I, RUU yang menunggu surat presiden, RUU yang telah disepakati dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi di Baleg DPR, RUU yang dalam tahap pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi di Baleg DPR, dan RUU usulan baru yang telah tercantum dalam Prolegnas 2020-2024 dan memenuhi urgensi tertentu.

Selain itu terdapat, sembilan RUU dalam Prolegnas RUU perubahan ketiga tahun 2020-2024 terdiri dari usulan DPR, Pemerintah dan DPD. RUU usulan DPR tersebut adalah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara, RUU pelaksanaan hak dan kewajiban anggota DPR, RUU tentang wisata khusus, RUU tentang tindak pidana keasusilaan.

Kemudian untuk RUU usulan pemerintah adalah tentang pelelangan dan RUU tentang penilai yang semula materinya digabung dalam RUU tentang pengelolaan kekayaan negara. Sementara, RUU usulan DPD adalah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang kelautan, RUU tentang perlindungan dan pelestarian adat kerajaan nusantara dan RUU tentang pemerintahan digital.

Sebelumnya, Baleg DPR bersama Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yasonna Laoly telah memperoleh kesepakatan dalam Rapat Pleno untuk pengambilan keputusan penyusunan Prolegnas Prioritas.

"Pada dasarnya kami menerima hasil rapat kesepakatan panitia kerja untuk Prolegnas Prioritas 2022 ini," ujar Yasonna di dalam Rapat Pleno di Kompleks Parlemen pada Senin (6/12) malam.

Reporter: Nuhansa Mikrefin