Polemik Anies Revisi UMP Jakarta 2022: Buruh Senang, Pengusaha Berang

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersepeda usai pulang kantor saat melintas di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta, Rabu (2/6/2021). Kegiatan tersebut dalam rangka menyambut Hari Sepeda Sedunia yang diperingati tiap tanggal 3 Juni.
19/12/2021, 15.53 WIB

Revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi polemik. Buruh menyambut positif keputusan Anies, sementara pengusaha mengkritik revisi tersebut.

Anies memutuskan untuk merevisi kenaikan UMP Jakarta tahun depan sebesar 5,1% menjadi Rp 4.641.854. Angka ini meningkat dari jumlah yang ditetapkan dalam Kepgub Nomor 1395 tahun 2021 yakni Rp 4.453.935.

Buruh merasa keputusan tersebut adil lantaran sesuai dengan aturan lama. Mereka menyoroti penetapan sebelumnya berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja yang saat ini perlu direvisi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ini menunjukkan Gubernur Anies meletakkan hukum di atas kepentingan politik,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal dalam konferensi pers, Sabtu (18/12).

Iqbal lalu meminta Gubernur lain mengambil langkah seperti Anies untuk merevisi ketentuan upah minimum di daerahnya masing-masing. Ia juga berharap pengusaha bisa menerima keputusan ini.

“Kenaikan upah pasti menguntungkan pengusaha juga karena bisa menyebabkan pertumbuhan daya beli,” katanya.

Sedangkan pengusaha menyayangkan keputusan yang telah diambil oleh Anies. Ini lantaran revisi yang dilakukan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut bisa menyebabkan kegaduhan dan mengganggu iklim usaha.

“Kami di sisi usaha harus taat regulasi, tapi di saat yang sama (Pemprov DKI) tidak taat sama aturan,” kata Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta Nurjaman kepada Katadata.co.id, Minggu (19/12).

Saat ini Apindo menyiapkan beberapa langkah sembari menunggu salinan resmi aturan tersebut keluar. Mereka akan mencoba berdialog Pemprov untuk menyampaikan keberatan.

“Kami juga koordinasi dengan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo, Kadin, termasuk pemerintah pusat,” katanya.

Meski demikian, mereka juga siap menggugat putusan Anies ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai pilihan terakhir. “Karena dampaknya luas, bukan hanya di DKI tapi bisa ke seluruh wilayah karena Jakarta jadi barometer Indonesia,” katanya.