Alex Noerdin Kini Jadi Tahanan Kejaksaan Negeri Palembang

ANTARA FOTO/Feny Selly/rwa.
Tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Alex Noerdin (tengah) digiring petugas Kejari memasuki Rutan Klas 1A Pakjo Palembang, Sumsel, Rabu (22/12/2021)
Penulis: Nuhansa Mikrefin
Editor: Maesaroh
22/12/2021, 20.43 WIB

Dalam perkara ini, Alex diduga menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) untuk membentuk PDPDE Gas. Tujuannya agar PDPDE mendapatkan gas alokasi bagian negara.

 Sementara, Muddai dalam peranannya menerima pembayaran yang tidak sah berupa "fee" pemasaran dari PT PDPDE Gas.

Adapun komposisi kepemilikan saham proyek tersebut adalah 15% untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk DKLN.

Dari perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar US$ 30,194.

Nominal itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019.

Adapun kerugian lain sebesar US$ 63.750 dan Rp 2,131 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Alex Noerdin dan Muddai Madang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 dan Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin