Pemerintah Evaluasi Pengawasan Karantina Pasca-Lolosnya Pasien Omicron

Satgas Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memastikan seluruh pelaku perjalanan wajib menjalani karantina sesuai aturan yang berlaku.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
28/12/2021, 19.30 WIB

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menjelaskan bagaimana kronologi pasien positif Omicron lolos dari karantina. Awalnya, menurut dia, perempuan yang datang dari Inggris tersebut dinyatakan positif Covid-19 saat tiba di Indonesia. Namun, pasien meminta tes pembanding untuk meyakinkan hasilnya.

“Memang boleh (tes kedua), dites hasilnya negatif,” katanya.

Pasien lalu mengajukan permintaan untuk keluar dari karantina dan melaksanakan isolasi mandiri. Namun, hasil whole genome sequencing pasien lima hari kemudian keluar dan menunjukkan hasil positif varian Omicron.

Hal ini membuat Kemenkes mengejar pasien tersebut dan keluarganya. Namun, hasil tes yang belakangan dilakukan kepada pasien dan keluarganya sudah menunjukkan hasil negatif. “Kami kejar lagi yang bersangkutan, kami tes (bersama) keluarganya. Hasilnya negatif,” kat Budi Gunadi di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (27/12) dikutip dari Antara.

Budi mengatakan kejadian ini menjadi pelajaran untuk pihaknya membenahi ketentuan tes. 

Halaman:
Reporter: Rizky Alika