Alasan DPR Kunjungan ke Kazakhstan di Tengah Larangan ke Luar Negeri

ANTARA FOTO/REUTERS/Pavel Mikheyev
Belasan anak menggunakan kostum Sinterklas mengikuti festival di Almaty, Kazakhstan, Jumat (20/12/2019).
Penulis: Nuhansa Mikrefin
Editor: Yuliawati
3/1/2022, 21.38 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengirimkan lima anggotanya studi banding ke Kazakhstan terkait rencana pemindahan ibu kota. Perjalanan ini di saat Presiden Jokowi meminta seluruh masyarakat dan pejabat negara tak berpergian ke luar negeri untuk mencegah penyebaran Omicron.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pimpinan DPR telah meminta seluruh anggota untuk menunda kunjungan ke luar negeri.  Namun, dalam kunjungan kerja ke Kazakhstan mendapat pengecualian. Perjalanan tersebut bagian dari agenda Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) yang agendanya disepakati bersama pemerintah dalam rapat badan musyawarah (bamus).

Rapat bamus mengecualikan kunjungan ke luar negeri bila pejabat negara mengemban tugas penting negara, atau wakil dari parlemen yang undangannya tidak bisa diwakilkan. "Mereka mewakili anggota pansus yang lain dan jumlahnya dibatasi," kata Dasco.

Dasco mengatakan lima anggota Pansus RUU IKN tersebut berangkat bersama perwakilan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dengan jumlah terbatas serta protokol yang ketat.

Kazakhstan menjadi pilihan tujuan studi banding karena negara tersebut pernah mengalami perpindahan ibu kota negara. Kazakhstan dianggap sukses merelokasi ibu kota dari Almaty ke Astana (kini Nur-Sultan) pada 1997.

Kunjungan kerja bersama Bappenas ke Kazakhstan tersebut berlangsung pada 2-5 Januari 2022. Peserta kunjungan kerja itu di antaranya Zulfikar Arse Sadikin (Golkar), Budisatrio Djiwandono (Gerindra), Syarief Abdulah Alkadrie (Nasdem), Yanuar Prihatin (PKB), Moh Rano Alfatih (PKB), Hinca Panjaitan (Demokrat), Sartono (Demokrat), Hamid Noor Yasin (PKS), dan Andi Yuliani Paris (PAN).

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta meminta masyarakat dan pejabat tidak berpergian ke luar negeri setelah ditemukannya kasus pertama Covid-19 varian Omicron pada 15 Desember 2021 lalu.

"Saya minta warga dan pejabat negara untuk menahan diri tidak berpergian ke luar negeri paling tidak sampai situasi mereda," kata Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/12).

Mantan Wali Kota Solo itu meminta, kasus aktif tetap dipertahankan rendah serta tingkat penularan dipertahankan di bawah satu. Ia menilai, kehadiran Omicron tidak bisa dihindari lantaran varian tersebut memiliki karakter menular dengan cepat. Untuk itu, perlu upaya bersama agar Omicron tidak meluas di Tanah Air. "Jangan sampai terjadi penularan lokal," katanya.

Per 3 Januari 2022, total pasien yang terjangkit varian Omicron mencapai 152. Pemerintah juga menemukan adanya tambahan kasus dari penularan lokal. Meski demikian, mayoritas pasien baru berasal dari pelaku perjalanan luar negeri. "Dari 152, enam kasus merupakan transmisi lokal," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/1).

Budi mengatakan, sebagian besar kasus berada di Jakarta, sedangkan beberapa ditemukan di Medan, Bali, dan Surabaya. Dari 152 orang tersebut, sebagian di antaranya tidak memiliki gejala, sisanya memiliki gejala ringan dan tidak memerlukan oksigen. "Saturasi di atas 95%," ujar dia.

Reporter: Nuhansa Mikrefin