Kepolisian Negara Republik Indonesia hari ini meluncurkan aplikasi Monitoring Karantina Presisi. Aplikasi tersebut akan digunakan untuk memperketat pengawasan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tengah menjalani masa karantina.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan pengawasan karantina bagi PPLN perlu dilakukan mengingat sebagian besar kasus Covid-19 Omicron ditemukan dari mereka yang baru bepergian dari luar negeri.
"Ini semoga bisa dipahami masyarakat, pendisiplinan dan pengaturan ini merupakan bagian dari upaya kita agar seluruh masyarakat kita dalam kondisi aman dari varian baru," tutur Listyo, saat konferensi pers, yang ditayangkan di twitter Kepolisian RI, Kamis (6/1).
Sebagai catatan, hingga Rabu (5/1), Indonesia telah melaporkan kasus Omicron sebanyak 254 orang.
Jumlah pelaku perjalanan luar negeri diperkirakan meningkat siginifikan dalam seminggu ke depan mengingat berakhirnya masa liburan.
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, terdapat kurang lebih 100.000 pergerakan penumpang internasional pada periode 17 Desember 2021-2 Januari 2022.
Rinciannya adalah penumpang kedatangan sebanyak 48.962 penumpang dan keberangkatan sekitar 49.000 penumpang.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan Presisi membantu sekaligus sangat mendisiplinkan masyarakat.
"Hampir 90% penularan Omicron bersumber dari perjalanan luar negeri. Kita tidak perlu pananoid berlebihan tetapi kita harus tetap hati-hati," tutur Luhut, dalam keterangan resminya, Kamis (6/1).
Menurut Listyo, aplikasi Presisi memberi sejumlah manfaat antara lain memudahkan kepolisian memiliki database petugas yang berwenang melakukan monitoring per lokasi karantina.
Juga, memudahkan petugas di lapangan memiliki data update nama-nama dan data pelaku karantina yang harus dimonitor per lokasi karantina.
Sebagai informasi, aplikasi Presisi memiliki fitur pendeteksi koordinat sebagai upaya mendisiplinkan pelaku karantina, terdapat dashboard di command center sebagai bentuk monitoring berjenjang.
Aplikasi Monitoring Karantina Presisi akan mendata nama-nama petugas serta area tugas berdasarkan lokasi karantina.
Setiap petugas dapat mengakses data pelaku karantina yang terdaftar di lokasi karantina tersebut.
Melalui aplikasi tersebut, petugas bisa mendapatkan informasi profil pelaku karantina diantaranya masa karantina, asal kedatangan, hasil PCR serta semua data yang bersumber dari data Kementerian Kesehatan.
Keunggulan lain dari aplikasi ini adalah petugas akan menerima notifikasi apabila ada peserta karantina yang sedang dimonitor berada 200 meter di luar radius karantina.
Sedangkan pihak yang dapat mengakses aplikasi tersebut adalah pelaku karantina, petugas yang berwenang, command center dan pimpinan.
Tak hanya memunculkan notifikasi di perangkat petugas pengawas karantina, notifikasi juga bakal muncul ke dashboard center apabila ada peserta karantina sedang berada diluar radius karantina.
Aplikasi ini dapat diunduh di aplikasi Playstore untuk Android dan IOS untuk Apple dengan nama Publisher Div TIK Polri. Kemudian, link QR Code juga disediakan di lokasi-lokasi karantina untuk diunduh oleh para peserta karantina.
Aplikasi monitoring ini wajib digunakan oleh peserta karantina. Mereka diminta melakukan login ke aplikasi dengan nomor ponsel yang telah terdaftar ketika tiba di lokasi.
Peserta karantina kemudian melakukan scan QR Code. Setelah masuk, maka aplikasi akan memunculkan waktu penghitungan mundur karantina.
Ketika aplikasi telah aktif, maka koordinat peserta karantina secara periodik akan tersimpan dalam dashboard Polri.
Apabila peserta berada pada jarak 200 meter diluar lokasi karantina, maka petugas dan command center akan menerima notifikasi. Terakhir, apabila masa karantina berakhir, pelaku karantina melakukan check out.