MenpanRB Bikin Aturan Baru WFO - WFH PNS saat Covid-19, Ini Daftarnya
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan aturan baru Work from Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di masa pandemi. Payung hukum tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan penyebaran virus corona.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 01/2022 yang diteken oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 5 Januari 2022. Dengan aturan itu, ketentuan WFO bagi kantor pemerintahan sektor non-esensial di luar Jawa dan Bali berubah. Selain itu, Tjahjo memperjelas pengaturan untuk wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
"SE ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya karena disesuaikan dengan PPKM dan status penyebaran COVID-19," demikian tertulis dalam keterangan pers, dikutip Jumat (7/1).
Jika dalam aturan sebelumnya sektor non esensial luar Jawa Bali dibagi menjadi zona merah hingga hijau, maka aturan terbaru mengatur lebih baku, Seluruh PNS sektor non esensial luar Jawa-Bali bisa bekerja di kantor dengan kapasitas 50% pada wilayah PPKM Level 2 dan 75% pada PPKM Level 1.
Adapun, SE Menteri PANRB Nomor 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB Nomor 25/2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB Nomor 01/2022 ini.
Secara rinci, aturan yang tertuang dalam SE MenpanRB Nomor 01/2022 ialah sebagai berikut:
A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO).
b. PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
c. PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO.
d. PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
2. Luar Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
b. PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
c. PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.
d. PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.
B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
1. Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
b. PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
c. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.
b. PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO.
c. PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.
C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
1. Jawa dan Bali: PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali: PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.