Kejaksaan Agung tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia jenis ATR 72-600. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pun menyampaikan hasil investigasi kementeriannya terkait dugaan kasus korupsi tersebut kepada kejaksaan.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 terjadi pada masa kepemimpinan Direktur Utama Garuda Indonesia dengan inisial ES. “Untuk ATR 72-600 ini zaman ES. Dan ES sekarang masih ada di dalam tahanan,” kata Burhanuddin, Selasa (12/1).
Mantan Dirut Garuda berinisial ES merujuk pada Emirsyah Satar. Saat ini Emirsyah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sejak Februari 2021.
Emirsyah saat ini menjalani kurungan di Lapas Sukamiskin setelah kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce telah berkekuatan hukum tetap.
Pengadilan tingkat kasasi menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yang memvonis Emirsyah dengan hukuman penjara delapan tahun. Bahkan, dalam putusan tingkat kasasi dia diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul "Terseret Kasus Suap dan Cuci Uang, Emirsyah Divonis 8 Tahun Penjara" , https://katadata.co.id/desysetyowati/berita/5eb609ab50dec/terseret-kasus-suap-dan-cuci-uang-emirsyah-divonis-8-tahun-penjara
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Desy Setyowati
Emirsyah terbukti menerima suap Rp 49,3 miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekitar Rp 87,464 miliar. Dia diseret ke pengadilan pada akhir 2019 berkat penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam perkara ini, Emirsyah Satar menerima suap dari Soetikno Soedardjo. Suap diberikan dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing.
Penuntut umum KPK saat persidangan menyebut, suap bukan hanya diberikan untuk pengadaan Rolls-Royce dab Airbus, tapi juga pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000 dan ATR 72-600.
Khusus dalam pengadaan pesawat ATR 72-600, terungkap di pengadilan Emirsyah menerima uang senilai Sin$ 1.181.763,00 dari Soetikno untuk melunasi tagihan apartemen. Kemudian berupa Sin$ 6.470 dan Sin$ 975 dalam rangka penutupan rekening atas nama Woodlake Internasional di UBS Singapura.
Laode M Syarif saat masih menjabat Wakil Ketua KPK pada 2019, menyebut Emirsyah membuat beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran dolar AS.
Pertama, kata Syarif, kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan perusahaan Rolls Royce. Kedua, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.
Ketiga, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR). Keempat kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
Syarif menjelaskan, selaku konsultan bisnis/komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, Soetikno diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut. Selain itu, Soetikno juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi sales representative dari Bombardier.
Pembayaran komisi tersebut, ia melanjutkan, diduga terkait dengan keberhasilan Soetikno dalam membantu tercapainya kontrak antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan empat pabrikan tersebut. Selanjutnya Soetikno memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada Emirsyah, sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.