Penerima Vaksin Booster Tak Bisa Pilih Merek

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito memberikan keterangan pers terkait vaksin COVID-19 booster atau vaksin lanjutan di Kantor BPOM, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Penulis: Rizky Alika
Editor: Lavinda
13/1/2022, 20.48 WIB

Sementara itu, kelompok prioritas yang belum mendapatkan tiket meski sudah lebih dari enam bulan bisa langsung mengunjungi fasilitas layanan kesehatan terdekat. Ia cukup membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

"Cukup daftarkan diri. Kalau jadwal masih bisa, pasti dilakukan vaksinasi atau diminta datang keesokan harinya," katanya.

Adapun, vaksinasi booster program pemerintah digelar di puskesmas, rumah sakit pemerintah, dan pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan.

Nantinya, calon penerima vaksin akan melalui sejumlah proses saat menerima suntikan penguat. Saat tiba di lokasi vaksinasi, calon penerima vaksin akan melalui tiga tahapan atau tiga meja.

"Kalau di vaksinasi primer (dosis 1 dan 2) ada dua meja, maka di booster kita tambahkan ada meja di depan sebagai meja praregistrasi," kata Pelaksana Tugas Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan Prima Yosephine saat sosialisasi secara daring, Selasa (12/1) malam.

Setelah melalui meja pra-registrasi, calon penerima vaksin akan diarahkan menuju meja penyuntikan. Usai disuntik, penerima vaksin akan menuju meja pencatatan dan observasi selama 15 menit.

Secara keseluruhan, alur vaksinasi tidak jauh berbeda dengan vaksinasi dosis primer. "Tapi ada meja verifikasi di awal yang menentukan apakah sudah layak mendapatkan booster," katanya.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan