Jokowi Ingin Ibu Kota Baru Jadi Pusat Inovasi, Kota Pintar Level Dunia

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019).
Penulis: Rizky Alika
Editor: Maesaroh
17/1/2022, 12.35 WIB

Presiden Joko Widodo, atau Jokowi, kembali menyinggung rencana pemindahan ibu kota negara (IKN)  baru ke Kalimantan Timur. Menurutnya, ibu kota baru tersebut akan menjadi kota dengan pusat inovasi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut berharap ibu kota baru bukan sekadar kota yang berisi kantor-kantor pemerintah.

"Tapi kita ingin membangun sebuah new smart metropolis yang mampu menjadi magnet, global talent magnet, jadi pusat inovasi," kata Jokowi pada Dies Natalis ke-67 Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, Senin (17/1).

 Kepala Negara menginginkan ibu kota baru menjadi bagian transformasi besar-besaran. Adapun, ibu kota baru nanti akan menjadi kota pintar yang kompetitif di tingkat global.

Selain itu, ibu kota itu diharapkan menjadi lokomotif baru untuk transformasi negara.
Dengan demikian, ibu kota baru itu bisa mendukung Indonesia yang berbasis inovasi, tekonologi, dan ekonomi hijau.

"Pembangunan ibu kota baru harus menjadi momentum untuk membangun kota yang sehat, kota yang efiisien, kota yang produktif," ujar dia.

Kota itu juga dirancang sebagai emisi nol dengan pembangunan fasilitas yang jaraknya berdekatan satu sama lain. Dengan demikian, masyarakat bisa berjalan kaki atau naik sepeda saat berpergian.

 Kemudian, ibu kota negara juga akan menyediakan pelayanan keamanan, kesehatan, dan pendidikan yang berkelas dunia. "Bayangan kita seperti itu," ujar dia.

Sebelumnya, status Ibu Kota Negara akan berubah menjadi pemerintahan daerah khusus ibu kota setingkat provinsi yang kemudian disebut otorita.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan frasa otorita hanyalah sebuah nama.

Sementara itu, struktur yang digunakan adalah Pasal 18 dan Pasal 18B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam Pasal 18 ayat (5) tertuang bahwa pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

 Sementara itu, dalam Pasal 18B ayat (1) tertuang bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

"Jadi otorita just as a name (hanya sebagai sebuah nama) apa itu otorita? Otorita itu adalah pemerintahan daerah khusus ibu kota negara setingkat Provinsi," ujar Suharso dalam rapat Panja RUU IKN pada Kamis (13/1).

 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan  Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dapat rampung dalam dua masa sidang.

Anggota Komisi II sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia mengatakan RUU IKN dapat rampung sekitar bulan Februari 2022.



Reporter: Rizky Alika