Jokowi Ingin Ibu Kota Baru Jadi Pusat Inovasi, Kota Pintar Level Dunia

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019).
Penulis: Rizky Alika
Editor: Maesaroh
17/1/2022, 12.35 WIB

Sebelumnya, status Ibu Kota Negara akan berubah menjadi pemerintahan daerah khusus ibu kota setingkat provinsi yang kemudian disebut otorita.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan frasa otorita hanyalah sebuah nama.

Sementara itu, struktur yang digunakan adalah Pasal 18 dan Pasal 18B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam Pasal 18 ayat (5) tertuang bahwa pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

 Sementara itu, dalam Pasal 18B ayat (1) tertuang bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

"Jadi otorita just as a name (hanya sebagai sebuah nama) apa itu otorita? Otorita itu adalah pemerintahan daerah khusus ibu kota negara setingkat Provinsi," ujar Suharso dalam rapat Panja RUU IKN pada Kamis (13/1).

 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan  Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dapat rampung dalam dua masa sidang.

Anggota Komisi II sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia mengatakan RUU IKN dapat rampung sekitar bulan Februari 2022.



Halaman:
Reporter: Rizky Alika