Kegiatan Wajib MPLS
Kegiatan wajib MPLS meliputi:
- Pengisian formulir siswa baru oleh orang tua/wali.
- Kegiatan pengenalan siswa (khusus SD, siswa dapat dikenalkan oleh orang tua). Kegiatan pengenalan warga sekolah.
- Kegiatan pengenalan visi-misi, program, kegiatan, cara belajar, dan tata tertib sekolah.
- Kegiatan pengenalan fasilitas sarana dan prasarana sekolah dengan memegang prinsip persamaan hak seluruh siswa.
- Pengenalan stakeholders sekolah lainnya Simulasi penyelesaian suatu masalah untuk menumbuhkan motivasi dan semangat belajar siswa.
- Kegiatan pengenalan etika komunikasi, termasuk tata cara menyapa/berbicara menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
- Pembiasaan salam, senyum, sapa, sopan, dan santun.
- Pengenalan etika pergaulan antar siswa serta antara siswa dengan guru dan tenaga kependidikan, termasuk kepada sikap simpati, empati, dan saling menghargai, serta sportif. Kegiatan penanaman dan penumbuhan akhlak dan karakter.
- Pengenalan budaya dan tata tertib sekolah.
- Pemilihan tema kegiatan pengenalan lingkungan sekolah yang sesuai dengan nilai-nilai positif.
Kegiatan Pilihan MPLS
Adapun kegiatan pilihan MPLS mencakup:
- Diskusi konseling.
- Mengenalkan kegiatan ekstrakurikuler yang ada di sekolah.
- Melibatkan siswa secara aktif dalam setiap diskusi.
- Pengenalan tata cara dan etika makan, tata cara penggunaan fasilitas toilet, dan tata cara berpakaian/sepatu.
- Mengajak siswa berkeliling ke seluruh area sekolah, sambil menjelaskan setiap fasilitas, sarana, dan prasarana yang terdapat di sekolah serta kegunaannya.
- Menginformasikan fasilitas-fasilitas umum di sekitar sekolah.
- Menginformasikan kewajiban pemeliharaan fasilitas dan sarana prasarana sekolah dan fasilitas-fasilitas umum.
- Kegiatan simulasi penanggulangan bencana.
- Menginformasikan daerah rawan di sekitar sekolah.
- Kegiatan pengenalan manfaat dan dampak teknologi informasi, termasuk sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait.
- Pengenalan metode pembelajaran dalam bentuk quantum learning (speed reading, easy writing, mind mapping, super memory system).
- Mendatangkan narasumber dari berbagai profesi untuk berbagi pengalaman.
- Kegiatan pengenalan kewirausahaan.
- Kegiatan pengenalan institusi pasangan pada sekolah kejuruan.
- Kegiatan atraksi masing-masing kelas, antara lain perlombaan bidang kesenian, dan olahraga.
- Kegiatan yang menjalin keakraban antar siswa dengan warga sekolah antara lain dengan permainan atau diskusi kelompok.
- Beribadah keagamaan bersama, pengenalan pendidikan anti korupsi, cinta lingkungan hidup, dan cinta tanah air.
- Kegiatan kebanggaan terhadap keanekaragaman dan kebhinekaan, antara lain pengenalan suku dan agama, penggunaan pakaian adat di sekolah.
- Kerja bakti membersihkan lingkungan sekolah dan pengenalan tata cara membuang sampah sesuai dengan jenis sampah.
- Penggunaan sumber daya sekolah (air, listrik, telepon, dsb) secara efisien.
- Mengajarkan simulasi antri melalui baris sebelum masuk kelas, dan pada saat bergantian memakai fasilitas sekolah.
- Kegiatan pendidikan bahaya pornografi, narkotika psikotropika, dan zat adiktif lainnya antara lain bahaya merokok.
- Kegiatan pengenalan dan keselamatan berlalu lintas.
Hal yang Diperhatikan Selama MPLS
MPLS dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
- Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru.
- Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara.
- Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.
- Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
- Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif.
- Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.
- Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.
- Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.
- Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
Atribut Dilarang Selama Pelaksanaan MPLS
Atribut yang dilarang dalam pelaksanaan MPLS adalah:
- Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
- Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
- Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
- Alas kaki yang tidak wajar.
- Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
- Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Aktivitas Dilarang Selama Pelaksanaan MPLS
Adapun aktivitas yang dilarang dalam pelaksanaan MPLS meliputi:
- Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merek tertentu.
- Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
- Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
- Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
- Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
- Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Demikian pembahasan tentang pelaksanaan MPLS sesuai Permendikbud No. 18/2016.