Mengenal MPLS bagi Peserta Didik, Tujuan, Kegiatan dan Larangannya

Image title
26 Januari 2022, 17:24
Ilustrasi MPLS. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan dan pembinaan bagi peserta didik.
Unsplash/Husniati Salma
Ilustrasi MPLS

Kegiatan Wajib MPLS

Kegiatan wajib MPLS meliputi:

  • Pengisian formulir siswa baru oleh orang tua/wali.
  • Kegiatan pengenalan siswa (khusus SD, siswa dapat dikenalkan oleh orang tua). Kegiatan pengenalan warga sekolah.
  • Kegiatan pengenalan visi-misi, program, kegiatan, cara belajar, dan tata tertib sekolah.
  • Kegiatan pengenalan fasilitas sarana dan prasarana sekolah dengan memegang prinsip persamaan hak seluruh siswa.
  • Pengenalan stakeholders sekolah lainnya Simulasi penyelesaian suatu masalah untuk menumbuhkan motivasi dan semangat belajar siswa.
  • Kegiatan pengenalan etika komunikasi, termasuk tata cara menyapa/berbicara menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  • Pembiasaan salam, senyum, sapa, sopan, dan santun.
  • Pengenalan etika pergaulan antar siswa serta antara siswa dengan guru dan tenaga kependidikan, termasuk kepada sikap simpati, empati, dan saling menghargai, serta sportif. Kegiatan penanaman dan penumbuhan akhlak dan karakter.
  • Pengenalan budaya dan tata tertib sekolah.
  • Pemilihan tema kegiatan pengenalan lingkungan sekolah yang sesuai dengan nilai-nilai positif.

Kegiatan Pilihan MPLS

Adapun kegiatan pilihan MPLS mencakup:

  • Diskusi konseling.
  • Mengenalkan kegiatan ekstrakurikuler yang ada di sekolah.
  • Melibatkan siswa secara aktif dalam setiap diskusi.
  • Pengenalan tata cara dan etika makan, tata cara penggunaan fasilitas toilet, dan tata cara berpakaian/sepatu.
  • Mengajak siswa berkeliling ke seluruh area sekolah, sambil menjelaskan setiap fasilitas, sarana, dan prasarana yang terdapat di sekolah serta kegunaannya.
  • Menginformasikan fasilitas-fasilitas umum di sekitar sekolah.
  • Menginformasikan kewajiban pemeliharaan fasilitas dan sarana prasarana sekolah dan fasilitas-fasilitas umum.
  • Kegiatan simulasi penanggulangan bencana.
  • Menginformasikan daerah rawan di sekitar sekolah.
  • Kegiatan pengenalan manfaat dan dampak teknologi informasi, termasuk sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait.
  • Pengenalan metode pembelajaran dalam bentuk quantum learning (speed reading, easy writing, mind mapping, super memory system).
  • Mendatangkan narasumber dari berbagai profesi untuk berbagi pengalaman.
  • Kegiatan pengenalan kewirausahaan.
  • Kegiatan pengenalan institusi pasangan pada sekolah kejuruan.
  • Kegiatan atraksi masing-masing kelas, antara lain perlombaan bidang kesenian, dan olahraga.
  • Kegiatan yang menjalin keakraban antar siswa dengan warga sekolah antara lain dengan permainan atau diskusi kelompok.
  • Beribadah keagamaan bersama, pengenalan pendidikan anti korupsi, cinta lingkungan hidup, dan cinta tanah air.
  • Kegiatan kebanggaan terhadap keanekaragaman dan kebhinekaan, antara lain pengenalan suku dan agama, penggunaan pakaian adat di sekolah.
  • Kerja bakti membersihkan lingkungan sekolah dan pengenalan tata cara membuang sampah sesuai dengan jenis sampah.
  • Penggunaan sumber daya sekolah (air, listrik, telepon, dsb) secara efisien.
  • Mengajarkan simulasi antri melalui baris sebelum masuk kelas, dan pada saat bergantian memakai fasilitas sekolah.
  • Kegiatan pendidikan bahaya pornografi, narkotika psikotropika, dan zat adiktif lainnya antara lain bahaya merokok.
  • Kegiatan pengenalan dan keselamatan berlalu lintas.

Hal yang Diperhatikan Selama MPLS

MPLS dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:

  • Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru.
  • Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara.
  • Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.
  • Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
  • Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif.
  • Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.
  • Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.
  • Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.
  • Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

Atribut Dilarang Selama Pelaksanaan MPLS

Atribut yang dilarang dalam pelaksanaan MPLS adalah:

  • Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
  • Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
  • Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
  • Alas kaki yang tidak wajar.
  • Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
  • Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Aktivitas Dilarang Selama Pelaksanaan MPLS

Adapun aktivitas yang dilarang dalam pelaksanaan MPLS meliputi:

  • Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merek tertentu.
  • Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
  • Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
  • Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
  • Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
  • Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Demikian pembahasan tentang pelaksanaan MPLS sesuai Permendikbud No. 18/2016.

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...