Google Terancam, Jokowi Tawarkan 3 Opsi Aturan Hak Cipta Jurnalistik

ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada acara puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (8/2/2020).
Penulis: Rizky Alika
Editor: Yuliawati
9/2/2022, 14.17 WIB

Dewan Pers menyerahkan draf aturan hak cipta jurnalistik (publisher rights) kepada pemerintah. Presiden Joko Widodo pun membuka sejumlah opsi bentuk regulasi publisher rights tersebut.

"Ada beberapa pilihan yang mungkin bisa segera kita putuskan," kata Jokowi pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (9/2).

Presiden menawarkan tiga opsi mengenai regulasi publisher rights, yaitu dengan merancang Undang-Undang baru, merevisi undang-undang terkait industri media yang sudah ada, atau paling cepat menerbitkan peraturan pemerintah (PP).

Kepala Negara pun menyerahkan kepada Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk menyelesaikan beleid tersebut. Namun, ia akan mendorong pembentukan aturan tersebut. "Sehingga menjadikan industri pers semakin sehat dan kuat," ujar dia.

Ketua Umum PWI Pusat Atal Depari mengatakan industri media membutuhkan publisher rights. Draf aturan pun telah diserahkan kepada pemerintah pada Oktober 2021. "Memang drafnya belum sempurna, tapi sekarang bola di tangan pemerintah," ujar dia.

Ia pun meminta Presiden Joko Widodo untuk menginstruksikan kementerian terkait dalam memproses aturan tersebut.

Adapun guna mewujudkan publisher rights, solidaritas antarmedia diperlukan. "Dibutuhkan kekompakan media besar terhadap media kecil. Publisher rights harus lindungi semua media," katanya.

Terpisah, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang menyiapkan publisher rights yang membuat Google hingga Facebook membayar berita lokal. Namun, ada dua tantangan yang mesti dihadapi, yakni daya tawar global dan kekuatan substansi aturan.

Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan, rencana penerbitan aturan muncul setelah Jokowi memberikan arahan. Presiden ingin ada regulasi yang menjaga hubungan antara media massa sebagai publisher dan platform digital.

"Ini agar ada kesetaraan atau level playing field antara media konvensional dan over the top (OTT)," kata Johnny dalam diskusi The Editor's Talk yang digelar Forum Pemred, Selasa (8/2).

Maka, Kominfo mengkaji regulasi tersebut dan saat ini masih dibicarakan dengan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan. Johnny mengatakan pihaknya masih menimbang jenis regulasi yang disiapkan.

Reporter: Rizky Alika