PNS Diminta Bekerja Sepenuhnya dari Kantor untuk Wilayah PPKM Level 1
Pemerintah mengubah ketentuan kapasitas bekerja di kantor (Work from Office/WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pada daerah dengan PPKM level 1, kantor pemerintah bisa menerapkan WFO sebesar 100%.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 05/2022. Aturan tersebut berlaku bagi kantor pemerintahan sektor non-esensial, sektor esensial, dan kritikal di seluruh wilayah.
"PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO," demikian tertulis dalam lampiran SE Menteri PANRB Nomor 05/2022, dikutip Jumat (18/2).
Sementara, kantor pemerintahan di wilayah PPKM level 2 dapat menerapkan sebesar 75% pegawai WFO. Ketentuan ini berlaku untuk kantor pemerintahan sektor esensial di Jawa dan Bali serta sektor non-esensial di Jawa dan Bali dan luar Jawa dan Bali.
Sedangkan, kantor pemerintahan sektor esensial di PPKM level 2 luar Jawa dan Bali menerapkan 100% WFO. Demikian pula dengan kantor pemerintah sektor kritikal di PPKM level 2 wilayah Jawa dan Bali menerapkan 100% WFO. Selanjutnya, kantor pemerintahan non-esensial di PPKM level 3 menerapkan 50% WFO dan berlaku di seluruh wilayah.
Aturan tersebut mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya. SE Menteri PANRB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 01/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 05/2022 tersebut.
Adapun, secara rinci ketentuan WFO bagi ASN ialah sebagai berikut:
A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home WFH.
2. Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, kantor akan ditutup selama lima hari.
- PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, kantor akan ditutup selama lima hari.
B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.
Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100 persen WFO.
- PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.
C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.