PPKM Jawa - Bali Diperpanjang, WFO di Empat Daerah Dibatasi 25%

ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/foc.
Seorang petugas Satpol PP Kota Pontianak meminta kepada tiga pengunjung untuk pulang karena telah melewati batas jam malam saat sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan razia masker di warung kopi di kawasan Jalan Reformasi, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (14/2/2022) malam.
Penulis: Desy Setyowati
22/2/2022, 07.52 WIB

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa – Bali hingga pekan depan (28/2). Ada empat daerah yang berstatus PPKM level 4, sehingga bekerja di kantor atau work from office (WFO) dibatasi 25% untuk sektor non-esensial.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022. Sedangkan keempat wilayah yang berstatus level 4 yakni  Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun.

Penentuan level PPKM di setiap wilayah berdasarkan hasil evaluasi atas Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan sekaligus Wakasatgasnas Covid-19 Safrizal ZA menjelaskan rincian aturan di wilayaah berstatus level 4 sebagai berikut:

1. Kegiatan pada sektor non-esensial dapat beroperaasi 25% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.

2. Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75% untuk staf di setiap sif di fasilitas produksi/pabrik dan 25% pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehataan ketat.

3. Perhotelan non-karantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50% dan 25% untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat.

4. Restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari hingga kegiatan pada pusat perbelanjaaan dapat beroperasi hingga Pukul 21.00. Kapasitas pengunjung maksimal 50%.

Khusus bagi supermarket, hypermarket dan pusat perbelanjaan, perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat diperbolehkan masuk.

5. Restoran/rumah makan dan kafe yang buka mulai Pukul 18.00 sampai 00.00 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25%.

6. Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari tetap diizinkan beroperasi hanya sampai Pukul 20.00.

7. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35%. Bioskop maksimal 25% dari kapasitas.

8. Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 25% dari kapasitas.

9. Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25%. Sedangkan tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50%.

10. Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan aktivitas di tempat umum dengan didampingi oleh orang tua. Khusus bagi anak usia 6 - 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.

Sedangkan sekolah tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh berdasarkan keputusan bersama empat menteri. Keempatnya yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Safrizal menyampaikan, tidak ada daerah di Jawa dan Bali yang berstatus PPKM level 1. Sebelumnya, ada empat wilayah.

Jumlah daerah yang berstatus PPKM level 2 juga turun dari 58 menjadi 25. Kenaikan cukup tinggi yakni wilayah berstatus PPKM level 3 dari 66 menjadi 99.

“Adanya kecenderungan peningkatan level daerah perlu disikapi dengan upaya 3T yang intensif,” kata dia dalam keterangan pers, Selasa (22/2). Upaya 3T yakni testing, tracing, dan treatment atau tes, telusur, dan tindak lanjut.

Kebijakan itu sekaligus mengarahkan orang bergejala ringan atau sedang untuk melalukan isolasi mandiri maupun isolasi terpusat. Ini untuk memastikan kendali di sektor hilir rumah sakit tidak mengalami tekanan dan peningkatan eksponensial.

“Hal ini dapat terwujud bila Posko Desa/Kelurahan bergerak aktif di sektor mikro,” kata Safrizal.

Pemerintah daerah (pemda) juga harus mempercepat vaksinasi dosis kedua dan menggencarkan vaksin booster yang paralel. Caranya, dengan upaya edukasi berkelanjutan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan bagi seluruh elemen masyarakat.