Karantina Dipangkas, 3,6 Juta Turis Asing Berpotensi Masuk Indonesia

ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/wsj.
Wisatawan berlibur pada liburan panjang Hari Maulid Nabi Muhammad SAW di Pantai Kuta, Badung, Bali, Jumat (30/10/2020).
Penulis: Rizky Alika
10/3/2022, 20.46 WIB

Meski begitu, rasio positif Covid-19 di Bali 0,5% berdasarkan tes masuk pada Februari.

Ke depan, Sandi bakal memastikan penerapan protokol kesehatan tetap diutamakan selama masa pemulihan pariwisata. "Maka, kami dapat menjamin pemulihan pariwisata akan berlangsung dalam jangka panjang," ujar dia.

Syarat karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tujuan Bali, Batam, dan Bintan memang sudah dihapus. PPLN baik turis maupun Warga Negara Indonesia (WNI) hanya diwajibkan tes Covid-19 Polymerase Chain Reaction (PCR) pada hari pertama setelah kedatangan.

Mereka hanya perlu menunggu hasil negatif corona sebelum beraktivitas.

Di luar tujuan Bali, Batam, dan Bintan, pemerintah menerapkan waktu karantina bagi PPLN selama satu hari. Ini hanya berlaku bagi mereka yang mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap ataupun booster.

Sedangkan PPLN yang baru menerima vaksin dosis pertama harus menjalani karantina selama tujuh hari.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika