Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) telah menetapkan besaran kurs pajak untuk periode 16-22 Maret. Nilai kurs untuk transaksi perpajakan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 14/KM.10/2022. Dalam KMK tersebut, rupiah ditetapkan menguat terhadap mayoritas mata uang negara mitra yang masuk dalam daftar.
Selama sepekan mendatang, nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan ini ditetapkan menguat terhadap 21 mata uang asing, termasuk di dalamnya beberapa mata uang mitra dagang utama. Rupiah hanya ditetapkan melemah terhadap empat mata uang asing.
Terhadap Dolar Amerika Serikat (AS), kurs pajak rupiah ditetapkan menguat di level Rp 14.356 atau menguat tipis 0,09% dibandingkan nilai yang ditetapkan sepekan sebelumnya. Kemudian, untuk transaksi terhadap Yen Jepang, nilainya ditetapkan sebesar Rp 12.370,53 per 100 Yen atau menguat 0,86% dibandingkan nilai sepekan lalu.
Rupiah juga ditetapkan menguat terhadap Yuan Tiongkok dan Won Korea, dengan level masing-masing Rp 2.267,12 dan Rp 11,65. Nilai tukar untuk transaksi perpajakan terhadap dua mata uang ini tercatat menguat 0,26% dan 2,26% dibandingkan nilai yang ditetapkan pada periode 9-15 Maret.
Kurs pajak rupiah juga ditetapkan menguat terhadap mayoritas mata uang negara-negara Asia Tenggara. Terhadap Dolar Singapura, nilai rupiah ditetapkan di level Rp 10.542,86, menguat 0,45% dibandingkan nilai sepekan lalu. Lalu, terhadap Peso Filipina rupiah ditetapkan di level Rp 274,86 atau menguat 11,27%. Sementara, terhadap Dolar Brunei Darussalam dan Bath Thailand, nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan ditetapkan menguat masing-masing 0,8% dan 1,6% dibandingkan sepekan lalu.
Untuk transaksi perpajakan dengan negara-negara Asia Tenggara, rupiah hanya ditetapkan melemah terhadap Ringgit Malaysia dan Kyat Myanmar. Untuk transaksi dengan Ringgit Malaysia, nilai tukar rupiah ditetapkan di level Rp 3.429,3, melemah tipis 0,01%. Sementara, trerhadap Kyat Myanmar, nilai tukar ditetapkan sebesar Rp 8,19 atau melemah 1,11% dibandingkan nilai sepekan lalu.
Adapun terhadap mata uang negara-negara skandinavia, kurs pajak rupiah juga ditetapkan menguat. Terhadap Kroner Denmark, nilai rupiah ditetapkan di level Rp 2.111,39, menguat 1,44%. Kemudian, untuk transaksi perpajakan dengan Kroner Norwegia, nilai rupiah ditetapkan Rp 1.597,97, menguat 1,2% dibandingkan nilai yang ditetapkan pada periode 9-15 Maret.
Rupiah juga ditetapkan menguat untuk transaksi perpajakan dengan Euro. Terhadap mata uang Uni Eropa ini, nilai tukar ditetapkan di level Rp 15.71322 atau menguat 1,4%.
Mata Uang | Kode | Kurs Pajak | |
16-22 Maret | 9-15 Maret | ||
Dolar AS | USD | 14.356,00 | 14.369,00 |
Dolar Australia | AUD | 10.496,82 | 10.492,29 |
Dolar Kanada | CAD | 11.210,90 | 11.320,86 |
Kroner Denmark | DKK | 2.111,39 | 2.142,35 |
Dolar Hongkong | HKD | 1.835,36 | 1.838,76 |
Ringgit Malaysia | MYR | 3.429,30 | 3.428,82 |
Dolar Selandia Baru | NZD | 9.803,43 | 9.763,51 |
Kroner Norwegia | NOK | 1.597,97 | 1.617,48 |
Poundsterling Inggris | GBP | 18.809,23 | 19.176,14 |
Dolar Singapura | SGD | 10.542,86 | 10.590,74 |
Kroner Swedia | SEK | 1.462,31 | 1.485,37 |
Franc Swiss | CHF | 15.453,84 | 15.653,85 |
Yen Jepang | JPY | 12.370,53 | 12.478,87 |
Kyat Myanmar | MMK | 8,19 | 8,10 |
Rupee India | INR | 187,25 | 189,61 |
Dinar Kuwait | KWD | 47.069,12 | 47.440,78 |
Rupee Pakistan | PKR | 80,44 | 80,78 |
Peso Philipina | PHP | 274,86 | 279,35 |
Riyal Saudi Arabia | SAR | 3.826,55 | 3.829,64 |
Rupee Sri Lanka | LKR | 61,57 | 71,19 |
Bath Thailand | THB | 433,33 | 440,38 |
Dolar Brunei Darussalam | BND | 10.503,10 | 10.588,79 |
Euro | EUR | 15.713,22 | 15.936,86 |
Yuan Tiongkok | CNY | 2.267,12 | 2.273,24 |
Won Korea | KRW | 11,65 | 11,92 |
Sumber: Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan
Kurs pajak merupakan nilai tukar yang menjadi dasar untuk pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pajak ekspor dan Pajak Penghasilan (PPh). Penggunaannya didasarkan atas keharusan meengubah transaksi terkait perpajakan dalam mata uang asing ke rupiah.
Penggunaan kurs ini didasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) PPN dan PPnBM. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa untuk transaksi penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM terutang, harus diubah ke dalam mata uang rupiah.
Kurs pajak ini berlaku untuk impor Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan BKP dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
Nilai tukar perpajakan ini, juga ditetapkan untuk transaksi pemanfaatan BKP dan/atau JKP dari luar daerah pabean. Daerah di luar pabean yang dimaksud adalah, wilayah Indonesia.
Kurs pajak terdiri atas 25 mata uang asing yang ditetapkan oleh BKF Kementerian Keuangan. Artinya, setiap transaksi terkait perpajakan, dan bea masuk yang menggunakan 25 mata uang asing dalam daftar, harus diubah ke dalam rupiah berdasarkan nilai yang ditetapkan.
Adapun, untuk transaksi perpajakan terhadap mata uang di luar daftar yang ditetapkan oleh BKF, pelaku usaha harus mengkonversinya terlebih dahulu ke dolar AS menggunakan kurs spot.
Kurs pajak, kemudian digunakan berdasarkan nilai konversi untuk mata uang tersebut. Nilai yang digunakan adalah kurs untuk transaksi perpajakan dalam dolar AS, yang telah ditentukan oleh BKF.