Manajer Binomo Brian Edgar Jadi Tersangka Kasus Penipuan Investasi

ANTARA FOTO/Adam Barik/Adm/rwa.
Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz menyampaikan permohonan maaf saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022).
Penulis: Antara
3/4/2022, 15.00 WIB

Kepolisian menangkap dan menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru kasus penipuan investasi opsi biner atau binary option melalui aplikasi Binomo. Sebelumnya, sudah ada Indra Kesuma alias Indra Kenz yang ditetapkan sebagai tersangka

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau Dirtipideksus, Badan Reserse dan Kriminal alias Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan pada Minggu (3/4) menyampaikan, Brian telah ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 1 April 2022.

“Penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa satu buah laptop,” kata Whisnu dalam keterangan resminya di Jakarta.

Whisnu menyampaikan hasil pemeriksaan awal yang digelar penyidik pada Jumat (1/4), yang menunjukkan bahwa Edgar merupakan salah satu manajer di aplikasi Binomo. Adapun salah satu tugas Brian, yakni menawarkan pekerjaan afiliator kepada orang-orang yang berpengaruh di media sosial alias influencer.

“Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai manajer development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil,” kata Whisnu.

Dia menjelaskan, pada 2018, Brian Edgar Nababan mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group, yang memiliki kerja sama khusus dengan Binomo. Dugaan awal, Brian mendaftar di perusahaan tersebut lantaran memiliki latar pendidikan di Rusia pada 2014.

Brian kemudian mengawali kariernya di Binomo sebagai pegawai yang melayani pengguna aplikasi atau customer support platform. Pada posisi itu, Brian menerima aduan dari para pengguna Binomo di Indonesia. Dalam waktu sekitar satu tahun berkarier di Binomo, Brian berhasil mengisi posisi sebagai manajer.

Dalam kasus penipuan yang melibatkan Indra Kenz, Brian telah mengirim dana sebesar Rp 120 juta ke afiliator Binomo, pada Februari 2021.

Akibat aksinya tersebut, Kepolisian menyampaikan Brian terancam dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun pasal lain yang dipersangkakan ke Brian, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.