Tarif PPN Naik, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN

ANTARA FOTO/Basri Marzuki/aww.
Ilustrasi, pekerja menampung beras yang sedang digiling di sebuah usaha penggilingan. Beras menjadi salah satu barang pokok yang masuk dalam daftar barang dan jasa yang bebas PPN.
Penulis: Siti Nur Aeni
Editor: Agung
7/4/2022, 09.35 WIB

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, pada 1 April. Meski demikian, pemerintah membebaskan beberapa barang dan jasa tertentu dari pengenaan PPN. Apa saja daftar barang dan jasa tersebut? Berikut penjelasan mengenai daftar barang dan jasa yang bebas PPN.

Apa Itu PPN?

Sebelum mengulas tentang daftar barang dan jasa yang bebas PPN, alangkah baiknya jika kita memahami terlebih dahulu definisi PPN dan undang-undang yang mengaturnya. Mengutip dari klikpajak.id, berikut penjelasan lengkapnya.

PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi dalam negeri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Pemerintah. Dalam penerapnnya, Badan atau Perorangan yang membayar pajak tidak diwajibkan untuk menyetorkan langsung ke kas negara, namun melalui pihak yang memotong atau memungut PPN.

Jenis pajak ini bersifat objektif, tidak kumulatif, dan termasuk pajak tidak langsung. Ketentuan tentang PPN diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang sudah mengalami beberapa kali perubahan. Adapun undang-undangan yang mengatur tentang PPN sebagai berikut:

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang, Jasa, dan PPnBM.
  3. Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PPnBM.
  4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada klater perpajakan, namun UU 42 Tahun 2009 sebagian masih berlaku.
  5. UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN

Pemerintah telah memberlakukan peraturan tarif PPN naik 11% sejak awal April lalu. Meskipun demikian, pemerintah tetap memberikan kelonggaran terhadap beberapa barang dan jasa tertentu yang tidak kena PPN. Adapun daftar barang dan jasa tersebut, sebagai berikut:

  1. Barang kebutuhan pokok seperti berat, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.
  2. Jasa kesehatan, pendidikan, sosial, asuransi, keuangan, angkutan umum, dan tenaga kerja.
  3. Vaksin, buku pelajaran, dan kitab suci.
  4. Air bersih (termasuk biasa sambung atau pasang dan biaya beban tetap).
  5. Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6.600 VA).
  6. Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS.
  7. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan bencana nasional.
  8. Mesin, hasil laut perikanan, ternak, bibit atau benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah serta bahan baku kerajinan perak.
  9. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG, dan CNG), serta panas bumi.
  10. Emas batangan dan granula.
  11. Senjata atau alusista dan foto udara.

Selain 11 barang dan jasa tersebut, ada juga empat jenis barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas tidak dikenakan PPN, antara lain:

  1. Barang yang termasuk obajek Pajak Daerah, seperti makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
  2. Jasa yang termasuk objek Pajak Daerah, seperti jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering.
  3. Uang, emas batangan untuk keperluan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
  4. Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Daftar Barang dan Jasa Kena Pajak PPN Terbaru

Selain daftar barang dan jasa yang bebas PPN, kita juga perlu mengenal barang dan jasa yang tetap kena PPN 11%. Adapun daftar barang dan jasa kena pajak PPN terbaru, sebagai berikut:

  1. Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  2. Impor barang kena pajak,
  3. Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  4. Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luas daerah Paeban di dalam daerah Pabean.
  5. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah Padeban ke dalam daerah Pabean.
  6. Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak.
  7. Ekspor barang kenaa pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak.
  8. Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.

Dampak Tarif PPN Naik

Tarif PPN naik memberkan dampak pada tatanan ekonomi di Indonesia. Ekonom Bank Permata Josua Pardede kepada katadata.co.id, menyebutkan bahwa kenaikan tarif PPN berpotensi mengerek inflasi, karena bersamaan dengan bulan Ramadan dan menjelang Lebaran.

Meskipun demikian, Ia percaya bahwa pemerintah dan bank sentral dapat mengurangi risiko inflasi dan mampu menstabilkan kenaikan harga pangan. Apabila hal tersebut dilakukan, maka kenaikan PPN tidak akan berdampak signifikan terhadap inflasi.

Josua Pardede juga beranggapan bahwa, tarif PPN naik tidak secara signifikan menggangu daya beli masyarakat dan proses pemulihan ekonomi. Pasalnya, kenaikan PPN ini menyasar barang yang dikonsumsi masyarakat menengah atas.

Tak hanya itu, pemerintah juga masih memberikan kelonggaran pembebasan pajak untuk barang kebutuhan pokok dan yang berhubungan dengan hajat orang banyak.