Belum lama ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan aset kripto Indra Kenz senilai Rp 38 miliar, terkait dugaan penipuan menggunakan aplikasi Binomo. Tindakan tersebut merupakan salah satu kewenangan PPATK dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sesuai Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 2010.
PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. PPATK memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum.
Secara internasional, PPATK merupakan suatu Financial Intelligence Unit (FIU), yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum.
Ketentuan lebih lanjut mengenai PPATK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Dalam Perpres tersebut, PPATK bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. Jika diperlukan, PPATK dapat membuka perwakilan di daerah.
Sejarah Singkat PPATK
Berdirinya PPATK tidak terlepas dari keaktifan Indonesia dalam hubungan internasional. Dalam hal ini, Indonesia merupakan salah satu negara yang menandatangani dan meratifikasi United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1988 pada 1997 silam.
Sebagai salah satu negara yang menandatangani dan meratifikasi konvensi tersebut, maka Indonesia wajib mengklasifikasikan pencucian uang sebagai tindak pidana. Oleh karena itu, wajib memiliki tindakan untuk mengidentifikasi, melacak, atau menyita uang sehubungan dengan peredaran gelap obat-obatan narkotika.
Pada tahun yang sama, turut berdiri pula Asia/Pacific Group on Money Laundering, di mana Indonesia mulai bergabung pada 2000. Pada Juni 2001, lembaga ini mengeluarkan Laporan Financial Action Task Force (FATF), yang isinya menyebutkan bahwa Indonesia masuk dalam kategori negara non-kooperatif.
Menanggapi hasil laporan tersebut, Bank Indonesia (BI), yang saat itu bertindak selaku otoritas moneter dan pengawas perbankan, mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 3/10/PBI/2001 tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Melalui aturan ini, lembaga keuangan wajib mengidentifikasi nasabah dan profil transaksinya, serta menelusuri sumber uang. Sementara, laporan dan analisis transaksi keuangan dilakukan oleh unit penyidik khusus BI.
Untuk memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang, maka pada 2002 pemerintah membentuk badan khusus, yakni PPATK. Pembentukan PPATK dilakukan melalui UU Nomor 15 tahun 2002 tentang Pencucian Uang.
Dalam perjalanannya, UU mengalami perubahan pada 2003, yakni melalui ditetapkannya UU Nomor 25 tahun 2003. Kemudian, pemerintah menetapkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang menggantikan UU 25 tahun 2003.
Penetapan UU 8 tahun 2010 ini, memperkuat keberadaan PPATK sebagai lembaga independen dan bebas dari campur tangan, serta pengaruh dari kekuasaan manapun. Artinya, setiap orang dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK. Selain itu, PPATK wajib menolak dan/atau mengabaikan segala campur tangan dari pihak mana pun dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.
Selain dalam lingkup domestik, PPATK secara aktif memanfaatkan koordinasi dan kerjasama dengan FIU negara lain serta forum internasional. Berbagai kerjasama tersebut dilakukan PPATK, karena pencucian uang merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan pengetahuan multidisiplin, teknologi, serta tidak mengenal batas wilayah.
Tugas dan Fungsi PPATK
Berdasarkan Pasal 3 Perpres No. 10 tahun 2022, tugas PPATK adalah mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Dalam melaksanakan tugasnya, fungsi PPATK dijabarkan dalam Pasal 4 Perpres No. 10 tahun 2022, yaitu:
- Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
- Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK.
- Pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor.
- Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.
Selain itu, PPATK juga menyelenggarakan tugas dan fungsi berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun fungsi PPATK dalam UU No. 8 Tahun 2010 terdiri dari fungsi pengawasan dan analisis. Berikut penjelasannya.
1. Fungsi Pengawasan PPATK
Berdasarkan Pasal 43 UU No. 8 Tahun 2010, fungsi pengawasan PPATK yaitu:
- Menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi pihak pelapor.
- Menetapkan kategori pengguna jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang.
- Melakukan audit kepatuhan atau audit khusus.
- Menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor.
- Memberikan peringatan kepada pihak pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan.
- Merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha pihak pelapor.
- Menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali pengguna jasa bagi pihak pelapor yang tidak memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur.
2. Fungsi Analisis PPATK
Berdasarkan Pasal 44 UU No. 8 Tahun 2010, fungsi analisis PPATK yaitu:
- Meminta dan menerima laporan dan informasi dari pihak pelapor.
- Meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait.
- Meminta informasi kepada pihak pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK.
- Meminta informasi kepada pihak pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri.
- Meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri.
- Menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana pencucian uang.
- Meminta keterangan kepada pihak pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
- Merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.
- Meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang.
- Mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
- Meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.
Kewenangan PPATK
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, PPATK memiliki kewenangan sesuai Pasal 41 UU No. 8 Tahun 2010 sebagai berikut:
- Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu.
- Menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan.
- Mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait;
- Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang.
- Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
- Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan anti pencucian uang.
- Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Terhadap kewenangan PPATK tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur kerahasiaan.
Struktur Organisasi PPATK
Tercantum dalam Pasal 6 Perpres No. 10 tahun 2022, susunan organisasi PPATK terdiri atas:
- Kepala PPATK.
- Wakil Kepala PPATK.
- Sekretariat Utama.
- Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama.
- Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan.
- Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan.
Pada periode 2021-2026, Kepala PPATK dijabat oleh Dr. Ivan Yustiavandana, S.H., LLM. Kepala PPATK mempunyai tugas untuk memimpin, bertanggung jawab, dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK.