Polri Siapkan 4 Langkah Strategis Atasi Penyelewengan Minyak Goreng

ANTARA FOTO/Arnas Padda/nym.
Warga menderetkan jerigen saat mengantre untuk membeli minyak goreng curah di salah satu distributor di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (19/4/2022).
21/4/2022, 10.01 WIB

Pertama, Polda Sumatera Selatan, menemukan tempat pengemasan minyak goreng curah siap jual.

Kemudian, Polda Jawa Tengah menemukan lima kasus dengan modus yang berbeda-beda, yaitu para pelaku usaha tidak memiliki izin edar, menjual, atau menawarkan produksi minyak goreng. Akan tetapi, mereka tetap memperdagangkan minyak goreng dengan volume takaran yang tidak sesuai.

Selain itu, di Jawa Tengah ada pula temuan tersangka menjual minyak goreng palsu. “Minyak goreng berupa campuran minyak dan air berwarna kuning,” ujar Gatot. 

Selanjutnya Polda Jawa Timur menangani satu kasus penimbunan minyak goreng curah, dan menjualnya di atas Hharga Eceran Tertinggi (HET). Keempat, Polda Banten menangani tiga kasus dengan tersangka pelaku usaha yang sengaja menimbun, kemudian menjual kembali dengan harga yang tidak sesuai HET. 

Polda Jawa Barat menangani tiga kasus dengan modus mengumpulkan minyak goreng untuk dijual ke luar daerah. Kemudian, ada juga tersangka pelaku usaha yang mengemas minyak goreng curah dengan merek minyak goreng tertentu.

Sedangkan di Polda Bengkulu, dua kasus penimbunan minyak goreng, serta menjualnya di atas HET.

Polda Sulawesi Selatan kini menangani satu kasus penjualan minyak goreng tanpa izin edar resmi.

Kedelapan, Polda Kalimantan Selatan juga menangani satu kasus penimbunan minyak goreng tanpa izin resmi.

Terakhir, Polda Sulawesi Tengah menangani satu kasus, yaitu menimbun minyak goreng dalam jumlah besar untuk mendapatkan keuntungan.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla