Kejaksaan Tetapkan Seorang Tersangka Baru di Kasus Korupsi Ekspor CPO

ANTARA FOTO/HO/Puspen Kejagung/wpa/nym.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan saat penetapan tersangka mafia minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022).
17/5/2022, 19.03 WIB

Dalam kasus ini, awalnya Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka yang terdiri dari satu pejabat pemerintah dan tiga petinggi perusahaan swasta. Dari pemerintah, Kejaksaan Agung menetapkan Indrasari Wisnu Wardhana. Sementara dari pihak swasta, adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; serta General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Dalam kasus ini, Wisnu diduga menerbitkan PE terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada tiga perusahaan. Sementara tiga tersangka lainnya, diduga melakukan komunikasi intens dengan Wisnu untuk mengajukan PE tanpa memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pasar domestik sebesar 20% dari total produksi.

“Para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa kerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor. Dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor yang tidak memenuhi syarat,” kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers Selasa (19/4).

Keempat tersangka sebelumnya telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak Selasa (19/4). 

Simak juga data perbandingan nilai ekspor CPO Indonesia dengan Malaysia:

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla