Kejagung Setop Lebih dari 1.000 Kasus Lewat Restorative Justice

Nuhansa Mikrefin/Katadata
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus
23/5/2022, 08.03 WIB

“Meskipun bentuk mediasi panel ini tidak diatur secara tegas dalam hukum acara pidana Indonesia, namun jaksa penuntut umum masih memiliki kendali penuh atas penuntutan suatu perkara dan menggunakan kewenangannya untuk melakukan pemulihan,” ujar Fadil.

Fadil menjelaskan bahwa terdapat beberapa alasan yang melatar belakangi adanya restorative justice dalam penghentian penuntutan perkara seperti mahalnya biaya penuntutan perkara dan tuntutan masyarakat agar fokus pada pemulihan korban.

Selain itu, Fadil juga menyampaikan bahwa kondisi penjara di Indonesia sudah terlalu padat. Oleh sebab itu, perlu adanya solusi untuk mengurangi jumlah narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Salah satu cara yang ditempuh pihak kejaksaan, yaitu menggunakan restorative justice dalam penuntutan perkara pidana umum.

“Penerapan praktik keadilan restoratif diharapkan membawa konsekuensi mengurangi napi di lembaga pemasyarakatan,” katanya.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla