Artis cantik Maudy Ayunda baru-baru ini diketahui telah menikah dengan warga negara asing atau WNA. Pernikahan Maudy Ayunda di gelar di Indonesia, sehingga dalam proses dan pencatatan administrasi dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di negara kita. Lantas, apa saja syarat menikah dengan WNA? Simak penjelasannya berikut ini.
Syarat Menikah dengan WNA di Indonesia
Dokumen pernikahan menjadi hal yang perlu dipersiapkan agar proses pernikahan bisa berjalan dengan lancar. Untuk pernikahan sesama warga negara Indonesia atau WNI, persiapan pendaftaran pernikahan dan syarat yang harus dipenuhi tidak rumit.
Lain halnya dengan pernikahan antara WNI dengan WNA, karena ada beberapa dokumen atau syarat tambahan yang harus disiapkan sebelum hari pernikahan. Dokumen tersebut dibutuhkan agar pernikahan terdaftar secara resmi.
Apa saja syarat menikah dengan WNA? Melansir dari situs Indonesia.go.id, berikut penjelasan lengkapnya.
Dokumen untuk WNA
Beberapa dokumen yang harus dikumpulkan sebagai syarat WNA menikah dengan WNI di Indonesia sebagai berikut:
- Certificate of No Impediment (CNI) atau surat single, yaitu surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya, misalnya kedutaan.
- Fotokopi kartu identitas dari negara asal calon suami atau istri.
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Surat keterangan tidak dalam status kawin.
- Akta cerai untuk calon mempelai yang sudah pernah menikah.
- Akta kematian pasangan, apabila calon pengantin pernah menikah dan pasangannya meninggal dunia.
- Surat keterangan domisili terkini.
- Pas foto 2x3 dan 4x6 masing-masing sebanyak 4 lembar.
- Apabila calon pengantin beragama selain Islam dan hendak melangsungkan pernikahan di KUA, maka harus menyertakan surat keterangan mualaf.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan CNI dari kedutaan asing, sebagai berikut:
- Akta kelahiran terbaru (asli).
- Fotokopi kartu identitas dari negara asal.
- Fotokopi paspor.
- Bukti tempat tinggal atau surat domisili. Bisa juga berupa fotokopi tagihan listrik atau telepon.
- Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan.
Perlu diketahui bahwa seluruh dokumen di atas harus diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah yang telah disumpah. Selanjutnya, dilegalisasi oleh kedutaan negara asal WNA tersebut di Indonesia.
Dokumen untuk WNI
Selain menyiapkan dokumen WNA, pernikahan beda kewarganegaraan ini juga mengharuskan WNI untuk menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat nikah dengan WNA. Adapun dokumen yang dimaksud sebagai berikut:
- Surat pengantar RT/RW yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan.
- Formulir N1, N2, dan N4 dari kantor kelurahan dan kecamatan.
- Formulir N3 khusus untuk yang calon pengantin yang ingin menikah di KUA. Surat persetujuan ini harus ditandatangani oleh kedua mempelai.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Data orang tua calon mempelai.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Jika Anda anak pertama, maka harus menyertakan buku nikah orang tua.
- Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP yang bersangkutan.
- Bukti pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) terakhir.
- Prenup atau perjanjian pra nikah.
Adapun dokumen WNI yang diminta oleh kedutaan asing, sebagai berikut:
- Akta kelahiran asli dan fotokopi.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi surat N1, N2, dan N4 dari kelurahan.
- Fotokopi prenup (jika ada).
Sebelum menyerahkan seluruh persyaratan ke kedutaan, disarankan untuk menyalin atau fotokopi dokumen tersebut terlebih dahulu untuk arsip pribadi. Pasalnya, nantinya kedutaan tidak akan mengembalikan dokumen-dokumen tersebut.
Berapa Biaya Menikah dengan WNA?
Selain syarat dokumen, hal lain yang juga perlu diketahui calon pengantin yaitu terkait biaya pernikahan. Banyak di antara kita yang mengira bahwa biaya pendaftaran pernikahan mahal, padahal tidak. Biaya pernikahan bahkan bisa Rp0 alias gratis.
Kementerian Agama Ri dalam akun Twitter resminya @kemenag_RI menjelaskan, biaya pencatatan nikah di KUA dari pasangan calon pengantin WNA ketentuannya sama seperti pernikahan pasangan WNI. Apabila akad nikah dilangsungkan di KUA, maka biayanya nol rupiah alias gratis.
Namun, jika pernikahan dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja, akan dikenakan biaya Rp 600 ribu, yang dibayarkan langsung ke bank persepsi. Kemenag juga menegaskan kepada calon pengantin untuk menolak pembayaran jika tagihan pembayaran melebihi tarif yang sudah ditentukan.